Selebgram Adam Deni Gearaka (30) kembali berurusan dengan hukum setelah merusak sebuah ruko di wilayah Jakarta Utara. Selain melakukan perusakan, Adam Deni juga memamerkan senjata jenis airsoft gun untuk menakuti korban.
Dirangkum detikcom, Rabu (24/6/2026), Adam Deni pernah dipenjara terkait kasus informasi dan transaksi elektronik (ITE) karena mengunggah dokumen pembelian sepeda milik Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni pada 28 Juni 2022. Adam Deni dinyatakan bersalah dengan sengaja tanpa hak melawan hukum dengan cara apa pun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, memindahkan, dan menyembunyikan dokumen elektronik orang lain yang bersifat rahasia.
Dia divonis 4 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 5 bulan kurungan. Kemudian pada Agustus 2025, Adam Deni mendapatkan bebas bersyarat.
Kali ini, berbeda kasusnya. Adam Deni diketahui melakukan perusakan ruko pada Rabu (17/6) malam. Korban dalam peristiwa ini adalah pemilik atau owner toko.
Pada Kamis (18/6), Adam Deni kembali berulah dengan merusak mobil korban yang sedang terparkir. Setelah insiden ini, korban melaporkan aksi Adam Deni itu lewat layanan 110.
Dari laporan tersebut, polisi pun langsung mendatangi TKP yang berada di Ruko Yummy Coin, Jalan Terusan Kelapa Hybrida, Sukapura, Cilincing, Jakarta Utara. Setiba di sana, polisi pun langsung melakukan pengecekan.
Polisi juga lantas memeriksa delapan orang saksi yang mengetahui peristiwa perusakan ruko tersebut hingga mengamankan sejumlah barang bukti. Dari hasil penyelidikan yang dilakukan ini, polisi pun berhasil mengamankan Adam Deni.
"Mengamankan satu orang diduga pelaku yaitu saudara ADM, yang saat ini sudah diamankan di Polres Metro Jakarta Utara," ujar Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara.
Dari hasil pemeriksaan, polisi juga turut mengamankan satu buah senjata api jenis airsoft gun. Senjata ini diduga sempat dipamerkan oleh Adam Deni untuk mengancam sejumlah pihak di lokasi saat melakukan aksi peruskan.
"Kami amankan senjata api atau dapat kami analisa itu adalah sebuah airsoft gun yang dibawa atau dikuasai oleh tersangka tersebut," kata Bima.
(zap/rfs)





