JAKARTA, KOMPAS.TV - Kejaksaan Agung (Kejagung) membuka kemungkinan memeriksa Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Nanik S Deyang (NSD) terkait kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis atau MBG.
Hal itu disampaikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi, Selasa (23/6/2026).
Ia menyampaikan, setiap pihak yang dinilai memiliki informasi ihwal perkara yang tengah diusut pihaknya tersebut, berpotensi dimintai keterangan sebagai saksi.
"Untuk NSD sudah beberapa kali saya sampaikan ya. Semua orang yang mengetahui, mengalami, itu berpotensi diperiksa sebagai saksi, ya berpotensi ya," kata Syarief, sebagaimana dilaporkan jurnalis KompasTV, Bongga Wangga.
Baca Juga: Respons Nanik Kepala BGN soal Namanya Disebut dalam Laporan Justice Collaborator Sony Sonjaya
Kendati demikan, ia menjelaskan, seseorang yang diperiksa sebagai saksi tidak serta-merta berarti melakukan penyimpangan atau tindak pidana.
"Tapi semua orang sebagai saksi itu belum tentu dia melakukan penyimpangan," tegasnya.
Ia pun kembali menekankan, pihaknya membuka peluang untuk memeriksa siapa saja yang dapat menerangkan dugaan korupsi MBG, sebagai saksi.
"Semua orang yang mengetahui, mengalami, yang bisa menerangkan adanya tindak pidana itu, akan kami pertimbangkan untuk dilakukan pemeriksaan sebagai saksi," ucap Syarief.
Dalam perkara ini, Kejagung telah menetapkan enam orang sebagai tersangka.
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV
- kejagung
- kasus korupsi mbg
- kepala bgn
- nanik s deyang
- mbg
- korupsi MBG





