Laporkan Syahravi ke Polisi, Fariz RM Ingatkan soal Etika dan Hormati Pencipta Lagu

medcom.id
9 jam lalu
Cover Berita
Jakarta: Musisi Fariz RM melaporkan penyanyi Syahravi ke polisi terkait dugaan pelanggaran hak cipta. Fariz mengungkapkkan bahwa dia telah melayangkan tiga somasi kepada pihak Syahravi sebelum memutuskan lapor polisi setahun lalu.
 
Somasi itu dilayangkan Fariz RM berkaitan dengan penggunaan lagunya yang berjudul "Di Antara Kata" tanpa izin. Lagu itu pernah direkam Syahravi dan dinyanyikan juga tanpa izin terhadap Fariz. 
 
"Jadi sudah kami peringatkan. Tiga kali lho kami peringatkannya. Ada somasi pertama ke pihak terlapor, ada surat pribadi dari saya tertulis tangan yang kedua kali, yang ketiga kali kami sampaikan lewat pengacara pihak terlapor, tiga kali," ujar Fariz RM di Jakarta. 

Ia menegaskan bahwa peringatan tersebut bahkan disampaikan sebelum dugaan pelanggaran yang dipersoalkan terjadi. Karena itu, Fariz merasa pihak Syahravi sudah mengetahui keberatan yang disampaikan sejak awal.

Baca Juga :

Lagunya Dinyanyikan Tanpa Izin, Fariz RM Laporkan Penyanyi Syahravi ke Polisi

"Dasarnya adalah tidak ada mechanical rights. Jadi artinya diproduksi, diterbitkan sebagai single di platform digital dan segala macam bentuknya, diedarkan tanpa izin. Ini sebetulnya yang paling fatal kami sudah memperingatkan pihak-pihak yang kami laporkan ini terkait pelanggarannya sebelum peristiwanya terjadi," jelasnya.
 
Meski telah memberikan sejumlah peringatan, Fariz mengaku tidak melihat adanya langkah komunikasi ataupun mediasi dari pihak yang dilaporkan. Kondisi tersebut membuatnya memutuskan untuk membawa perkara ini ke ranah hukum.
 
Menurut Fariz, dugaan pelanggaran tersebut sempat menjadi perhatian setelah lagu itu dibawakan dalam sebuah acara musik besar. Namun setelah menunggu selama beberapa bulan, tidak ada upaya penyelesaian yang dilakukan.
 
"Saya tunggu setahun lamanya, tidak ada berusaha komunikasi atau mediasi padahal sudah tahu melanggar gitu lho. Intinya itu sebetulnya. Makanya pada bulan Juli kami laporkan, karena beberapa bulan peristiwanya karena dibawakannya di Java Jazz ya, bulan Mei. Jadi kami tunggu dua bulan tidak ada ini, (makanya) kami laporkan," kata Fariz RM.
 
Tidak berhenti sampai di situ, Fariz menyebut dirinya masih memberi kesempatan setelah laporan dibuat. Namun hingga satu tahun berlalu, ia mengaku tetap tidak menerima itikad baik dari pihak yang dilaporkan.
 
"Setelah kami laporkan, kami beri tahu lagi, dan kami tunggu setahun lamanya sampai hari ini. Karena jelas-jelas tidak ada iktikad baik dari pihak yang kami laporkan, makanya kami lanjutkan proses hukum ini sekarang," ungkapnya.

Baca Juga :

Ahmad Dhani Kembali Senggol Once, Ada Apa?

Lagu "Di Antara Kata" sendiri merupakan salah satu karya Fariz RM yang dirilis pada 1981 melalui album Panggung Perak. Lagu tersebut menjadi bagian dari katalog musik yang hingga kini masih dikenal oleh pencinta musik Indonesia lintas generasi.
 
Bagi Fariz, perkara ini bukan semata-mata soal kerugian materi. Ia menilai kasus tersebut juga menyangkut penghormatan terhadap etika dalam industri musik dan perlindungan terhadap hak kekayaan intelektual para pencipta lagu.
 
"Yang saya sorot secara utama adalah pelanggaran etika. Menurut saya sudah saatnya pelanggaran-pelanggaran di hak karya intelektual milik seseorang itu harus dibenahi secara etikanya, dihargai, dihormati tata cara penggunaannya, tidak bisa seenaknya begitu saja," kata Fariz RM.
 
Ia berharap kasus yang sedang berjalan dapat menjadi pengingat bagi seluruh pelaku industri musik untuk lebih menghargai karya cipta orang lain dan memahami prosedur penggunaan lagu secara legal.
 
"Kerugian saya sebetulnya kekecewaan dan penegakan hukum khususnya di hak karya intelektual yang sekarang ini juga sedang banyak terjadi polemik-polemik," tutupnya. 
 
 
Jadikan Medcom.id sumber informasi pilihan Anda
(ELG)

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Perkuat Pengawasan Perbatasan RI–Timor Leste, BNPP Survei Jalur Tidak Resmi di Belu
• 7 jam lalukompas.com
thumb
Pabrik Baterai CATL-IBC di Karawang Punya Kapasitas Awal 6,9 GWh per Tahun
• 11 jam lalubisnis.com
thumb
Sebelum Ditangkap, Taufik Hidayat Sempat Minta Perlindungan ke Mantan Bos
• 3 jam laluokezone.com
thumb
Ketua BEM Terima Uang, Feri Amsari: Membuka Mata Mana Aksi Murni Pro Publik dengan Pro Kekuasaan
• 12 jam lalukompas.tv
thumb
Ketika Uang Rakyat Salah Sasaran
• 11 jam lalukatadata.co.id
Berhasil disimpan.