REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisioner Komnas HAM, Amiruddin Al Rahab, mendorong pemerintah segera menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) sebagai dasar hukum baru bagi kelanjutan program pemenuhan dan pemulihan hak korban pelanggaran HAM berat beserta ahli warisnya.
Dorongan tersebut disampaikan Amiruddin dalam Rapat Koordinasi Kementerian dan Lembaga yang diselenggarakan oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Selasa (23/6/2026).
Menurut Amiruddin, keberlanjutan upaya pemulihan korban pelanggaran HAM berat saat ini menghadapi persoalan kepastian hukum setelah berakhirnya pelaksanaan kebijakan yang sebelumnya berlandaskan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pelaksanaan Rekomendasi Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM yang Berat.
"Inpres tersebut menjadi dasar bagi kementerian dan lembaga untuk menjalankan berbagai program pemenuhan hak korban. Namun saat ini diperlukan kebijakan politik baru yang memiliki landasan hukum yang lebih kuat agar program tersebut dapat terus berjalan," kata Amiruddin.
.rec-desc {padding: 7px !important;}Ia menilai Perpres diperlukan untuk memberikan kepastian hukum sekaligus menjadi pijakan bagi kementerian dan lembaga negara dalam melaksanakan program pemulihan hak korban dan ahli waris yang terdampak pelanggaran HAM berat masa lalu.
Amiruddin menegaskan, paradigma yang digunakan dalam pemulihan korban harus menempatkan korban sebagai pemangku hak (rights holders), bukan sekadar penerima bantuan sosial dari pemerintah.
"Upaya ini merupakan pemulihan hak korban oleh negara, bukan menempatkan korban sebagai penerima program bantuan pemerintah," ujarnya.
Pemerintah sebelumnya telah meluncurkan kebijakan penyelesaian non-yudisial pelanggaran HAM berat berdasarkan rekomendasi Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM Berat (PPHAM). Program tersebut mencakup berbagai bentuk pemulihan, mulai dari akses layanan kesehatan, pendidikan, bantuan administrasi kependudukan hingga pemberdayaan ekonomi bagi korban dan keluarganya.
Kebijakan itu merupakan tindak lanjut pengakuan negara terhadap 12 peristiwa pelanggaran HAM berat yang pernah terjadi di Indonesia, mulai dari tragedi 1965-1966 hingga sejumlah kasus konflik dan kekerasan di berbagai daerah.
Selain aspek regulasi, Amiruddin juga menyoroti pentingnya mekanisme pengawasan terhadap pelaksanaan program pemulihan korban. Menurut dia, pengawasan menjadi faktor penting untuk memastikan komitmen negara benar-benar dijalankan secara konsisten.
Sebelumnya, Presiden membentuk Tim Pemantau Pelaksanaan Rekomendasi Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM Berat melalui Keputusan Presiden Nomor 4 Tahun 2023. Tim tersebut bertugas memantau dan mengevaluasi pelaksanaan rekomendasi PPHAM oleh kementerian dan lembaga terkait.
Namun masa kerja tim tersebut berakhir pada Desember 2023 dan hingga kini belum ada pembentukan kembali tim serupa.
"Pelaksanaan pemulihan hak-hak korban harus disertai Tim Pemantau yang melibatkan tokoh-tokoh yang prominen di bidang hak asasi manusia. Supaya program pemulihan ini betul-betul dijalankan dengan baik," kata Amiruddin.
Menurutnya, keberadaan tim pemantau independen akan membantu memastikan proses pemulihan korban pelanggaran HAM berat berjalan efektif, akuntabel, dan tetap berorientasi pada pemenuhan hak-hak korban sebagaimana menjadi tanggung jawab negara.




