‎Kehadiran Nikita Mirzani di Sidang PK Jadi Polemik, Hakim dan Kuasa Hukum Beda Pendapat

grid.id
8 jam lalu
Cover Berita

‎Grid.ID - Sidang perdana Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Nikita Mirzani di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan ditunda hingga 1 Juli 2026. Penundaan terjadi karena pihak Kejaksaan tidak hadir dalam persidangan tanpa memberikan alasan jelas.‎‎Dalam sidang tersebut, muncul perdebatan antara kuasa hukum Nikita dan majelis hakim. Perdebatan itu terjadi terkait kewajiban kehadiran Nikita sebagai pemohon PK.‎‎Kuasa hukum Nikita, Usman Lawara, menegaskan bahwa kehadiran kliennya bersifat wajib. Ia merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi sebagai dasar hukumnya.‎‎"Kami tetap meminta kehadiran dari pemohon prinsipal Nikita Mirzani ini. Ada rujukannya berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi nomor 34 dan seterusnya itu di tahun 2013 yang menegaskan bahwa kehadiran dari pemohon PK prinsipal itu wajib hukumnya," ujar Usman Lawara di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (24/6/2026).‎‎Menurut pihak kuasa hukum, kehadiran langsung pemohon penting dalam proses PK. Hal itu dianggap bagian dari syarat formil yang harus dipenuhi.‎‎Namun, majelis hakim memiliki pandangan berbeda. Hakim mengacu pada aturan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) yang lebih baru.‎‎"Hakim berdasarkan SEMA 2016 itu mengatakan bahwa kewajiban itu tidak lagi menjadi wajib. Kalau di SEMA sebelumnya 2012 wajib, nah 2016 itu tidak lagi menjadi wajib dan diperbaharui di SEMA 2018," jelas Usman.‎‎Perbedaan pandangan ini membuat pihak kuasa hukum menyatakan keberatan. Mereka menilai kehadiran Nikita tetap penting dalam proses persidangan PK.‎‎"Ya memberatkan kami, kami sebenarnya tidak sepakat ya tidak sependapat dengan pernyataan atau pertimbangan hakim tadi bahwa tidak wajib dibilang Nikita hadir," tegas Usman.‎‎Kuasa hukum juga menekankan bahwa kehadiran Nikita bukan hanya formalitas. Menurut mereka, pemohon harus menjelaskan langsung keberatannya di hadapan hakim.‎‎"Makanya kenapa putusan Mahkamah Konstitusi nomor 34 tahun 2013 itu menegaskan harus ada permohonan prinsipal di sidang PK. Karena dia mengalami penderitaan fisik, maka dia juga yang harus wajib menjelaskan di persidangan apa yang menjadi materi keberatannya," papar Usman.

 

‎‎Tim hukum berharap pada sidang berikutnya Nikita dapat dihadirkan. Mereka ingin proses PK berjalan lebih jelas dan sesuai prinsip keadilan.‎‎"Nikita dari awal yakin, kami pun tim penasehat hukum Nikita itu yakin bahwa Nikita itu tidak bersalah melakukan tindak pidana yang dijatuhkan. Kami harap di persidangan berikutnya hakim bisa mempertimbangkan kehadiran prinsipal," tutupnya.‎‎Diketahui, Nikita Mirzani mengajukan PK atau peninjauan kembali atas kasus pemerasan dan tindak pidana pencucian uang terhadap dokter Reza Gladys usai upaya kasasinya ditolak oleh Mahkamah Agung.‎‎Kasus yang menjerat Nikita Mirzani ini bermula pada November 2024 saat produk skincare milik Dokter Reza Gladys mendapat ulasan negatif di TikTok. Nikita pun ikut mengkritik produk tersebut.‎‎Setelah itu, terjadi komunikasi antara Reza Gladys dan asisten Nikita yaitu Mail yang berujung pada dugaan permintaan uang “tutup mulut” hingga disepakati Rp4 miliar.‎‎Merasa diperas dan ditekan, Reza Gladys akhirnya melaporkan Nikita Mirzani dan Mail ke Polda Metro Jaya pada Desember 2024. Pada Maret 2025, Nikita dan Mail resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.‎‎Berikut adalah perjalanan vonis Nikita Mirzani:‎‎• Tuntutan Jaksa: 11 tahun penjara‎• Vonis PN Jaksel (Tingkat Pertama): 4 tahun penjara dan denda Rp1 miliar (terbukti memeras, namun dakwaan TPPU tidak terbukti)‎• Vonis PT DKI Jakarta (Banding): Diperberat menjadi 6 tahun penjara. Hakim menyatakan Nikita terbukti secara sah melakukan pemerasan sekaligus TPPU.‎• Vonis Mahkamah Agung (Kasasi): Pada Maret 2026, MA secara resmi menolak permohonan kasasi Nikita Mirzani sehingga hukuman 6 tahun penjara telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). (*)

Artikel Asli


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Pemkab Batang salurkan bantuan seragam siswa SD dan SMP
• 7 jam laluantaranews.com
thumb
BIG Consensus Insight: Ini Arah Inflasi, BI Rate & Pertumbuhan 2026 dari 20 Ekonom
• 4 jam lalubisnis.com
thumb
Noel Ebenezer Dieksekusi ke Lapas Sukamiskin
• 4 jam lalurctiplus.com
thumb
BPS: Pekerja Formal di Ciayumajakuning Masih Rendah, Efek Rebana Belum Merata
• 7 jam lalubisnis.com
thumb
DPR Cecar Damri soal Utang Usai Merger, Begini Penjelasan Manajemen
• 1 jam lalubisnis.com
Berhasil disimpan.