Jakarta (ANTARA) - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) terus mendorong peningkatan kematangan budaya Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) sebagai langkah strategis untuk menekan angka kecelakaan kerja dan mewujudkan lingkungan kerja yang aman, sehat, produktif, serta berdaya saing.
“Pembangunan ketenagakerjaan tidak hanya untuk meningkatkan produktivitas dan daya saing industri, tetapi juga memastikan setiap pekerja memperoleh perlindungan dan dapat bekerja secara aman, sehat, dan bermartabat. Karena itu, K3 harus menjadi fondasi utama keberlanjutan industri nasional,” kata Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor.
Dalam keterangannya di Jakarta, Rabu, Wamenaker Afriansyah Noor mengatakan, meski tren kecelakaan kerja menunjukkan penurunan, risikonya masih menjadi tantangan nyata di dunia usaha dan industri.
Berdasarkan data yang ada, jumlah kasus kecelakaan kerja pada tahun 2024 tercatat sebanyak 462.241 kasus, sedangkan pada tahun 2025 mencapai 319.382 kasus.
Baca juga: Menaker tegaskan BPJS Ketenagakerjaan harus jadi motor penggerak K3
Afriansyah menegaskan bahwa upaya pencegahan kecelakaan kerja tidak cukup hanya melalui pemenuhan aspek administratif dan kepatuhan terhadap regulasi K3.
Ia menilai, dibutuhkan transformasi yang lebih mendasar melalui pembentukan budaya keselamatan yang tertanam dalam nilai organisasi, perilaku kerja, dan praktik kepemimpinan sehari-hari.
“Budaya keselamatan yang matang akan mendorong perilaku kerja yang lebih aman, pengendalian risiko yang lebih efektif, serta kemampuan organisasi dalam mencegah kecelakaan dan penyakit akibat kerja. Karena itu, peningkatan kematangan budaya keselamatan harus menjadi perhatian bersama,” ujarnya.
Lebih lanjut, Afriansyah menjelaskan, berbagai penelitian menunjukkan bahwa organisasi dengan tingkat kematangan budaya keselamatan yang lebih tinggi cenderung memiliki angka insiden yang lebih rendah dan kinerja keselamatan yang lebih baik.
Baca juga: Kemnaker--Pertamina kerja sama pengembangan SDM dan pelatihan K3
Oleh karena itu, penilaian budaya K3 menjadi instrumen penting untuk mengetahui kondisi aktual organisasi sekaligus menentukan langkah perbaikan yang terukur dan berkelanjutan.
Selain itu, Afriansyah mendorong seluruh pemangku kepentingan untuk menindaklanjuti hasil penilaian tersebut melalui penyusunan rencana aksi yang jelas, penguatan kepemimpinan keselamatan, peningkatan komunikasi risiko, penguatan kompetensi sumber daya manusia, serta pelaksanaan monitoring dan evaluasi secara berkala.
“Keberhasilan peningkatan kematangan budaya keselamatan membutuhkan komitmen seluruh pihak. Perusahaan, pimpinan unit kerja, pekerja, serikat pekerja, hingga pengelola kawasan industri harus bergerak bersama membangun budaya keselamatan yang kuat dan berkelanjutan,” kata Wamenaker.
“Melalui penguatan budaya keselamatan kerja, kita tidak hanya melindungi pekerja, tetapi juga meningkatkan produktivitas, keberlanjutan usaha, dan daya saing industri Indonesia,” ujarnya menambahkan.
“Pembangunan ketenagakerjaan tidak hanya untuk meningkatkan produktivitas dan daya saing industri, tetapi juga memastikan setiap pekerja memperoleh perlindungan dan dapat bekerja secara aman, sehat, dan bermartabat. Karena itu, K3 harus menjadi fondasi utama keberlanjutan industri nasional,” kata Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor.
Dalam keterangannya di Jakarta, Rabu, Wamenaker Afriansyah Noor mengatakan, meski tren kecelakaan kerja menunjukkan penurunan, risikonya masih menjadi tantangan nyata di dunia usaha dan industri.
Berdasarkan data yang ada, jumlah kasus kecelakaan kerja pada tahun 2024 tercatat sebanyak 462.241 kasus, sedangkan pada tahun 2025 mencapai 319.382 kasus.
Baca juga: Menaker tegaskan BPJS Ketenagakerjaan harus jadi motor penggerak K3
Afriansyah menegaskan bahwa upaya pencegahan kecelakaan kerja tidak cukup hanya melalui pemenuhan aspek administratif dan kepatuhan terhadap regulasi K3.
Ia menilai, dibutuhkan transformasi yang lebih mendasar melalui pembentukan budaya keselamatan yang tertanam dalam nilai organisasi, perilaku kerja, dan praktik kepemimpinan sehari-hari.
“Budaya keselamatan yang matang akan mendorong perilaku kerja yang lebih aman, pengendalian risiko yang lebih efektif, serta kemampuan organisasi dalam mencegah kecelakaan dan penyakit akibat kerja. Karena itu, peningkatan kematangan budaya keselamatan harus menjadi perhatian bersama,” ujarnya.
Lebih lanjut, Afriansyah menjelaskan, berbagai penelitian menunjukkan bahwa organisasi dengan tingkat kematangan budaya keselamatan yang lebih tinggi cenderung memiliki angka insiden yang lebih rendah dan kinerja keselamatan yang lebih baik.
Baca juga: Kemnaker--Pertamina kerja sama pengembangan SDM dan pelatihan K3
Oleh karena itu, penilaian budaya K3 menjadi instrumen penting untuk mengetahui kondisi aktual organisasi sekaligus menentukan langkah perbaikan yang terukur dan berkelanjutan.
Selain itu, Afriansyah mendorong seluruh pemangku kepentingan untuk menindaklanjuti hasil penilaian tersebut melalui penyusunan rencana aksi yang jelas, penguatan kepemimpinan keselamatan, peningkatan komunikasi risiko, penguatan kompetensi sumber daya manusia, serta pelaksanaan monitoring dan evaluasi secara berkala.
“Keberhasilan peningkatan kematangan budaya keselamatan membutuhkan komitmen seluruh pihak. Perusahaan, pimpinan unit kerja, pekerja, serikat pekerja, hingga pengelola kawasan industri harus bergerak bersama membangun budaya keselamatan yang kuat dan berkelanjutan,” kata Wamenaker.
“Melalui penguatan budaya keselamatan kerja, kita tidak hanya melindungi pekerja, tetapi juga meningkatkan produktivitas, keberlanjutan usaha, dan daya saing industri Indonesia,” ujarnya menambahkan.





