Kebut Negosiasi Dagang, Pemerintah Bentuk Pokja Khusus

metrotvnews.com
1 jam lalu
Cover Berita

Jakarta: Pemerintah membentuk kelompok kerja (pokja) khusus untuk mempercepat penyelesaian perjanjian dagang dan kerja sama ekonomi internasional guna mendukung target pertumbuhan ekonomi yang lebih tinggi.

Pokja tersebut dinamai Pokja IV Bidang Kerja Sama Ekonomi dan Hubungan Internasional yang merupakan bagian dari Satgas Percepatan Program Pemerintah untuk Mendukung Peningkatan Pertumbuhan Ekonomi (P3-MPPE). Satgas dibentuk melalui Keputusan Presiden Nomor 4 Tahun 2026.

Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso mengatakan, Pokja IV dibentuk guna mengoptimalkan diplomasi ekonomi, termasuk mempercepat penyelesaian berbagai perjanjian perdagangan dan kemitraan ekonomi.

“Karena isu-isu kerja sama ekonomi internasional sangat penting, terutama kaitannya dengan CEPA, FTA, kemudian negosiasi tarif dan sebagainya yang sangat berpengaruh ke pertumbuhan ekonomi kita,” kata Susiwijono dalam keterangannya di Jakarta, dikutip dari Antara, Rabu, 24 Juni 2026.

Pokja tersebut akan berperan memperluas akses pasar ekspor, memperkuat kerja sama ekonomi internasional, serta mendorong peningkatan investasi ke Indonesia.

Baca Juga :

Negosiasi Damai AS-Iran Bawa Dampak Positif bagi Ekonomi Indonesia


(Ilustrasi. Foto: Dok Metrotvnews.com) 3 pilar utama Pokja IV Deputi Bidang Koordinasi Kerja Sama Ekonomi dan Investasi Kemenko Perekonomian Edi Prio Pambudi menerangkan, Pokja IV memiliki tiga pilar utama, yakni analisis dan strategi pasar, diplomasi dan koordinasi, serta rekomendasi dan implementasi kebijakan.

Melalui pilar analisis dan strategi pasar, pokja bakal menghimpun dan menganalisis data geoekonomi, mengidentifikasi hambatan perdagangan dari negara mitra, serta memetakan peluang perluasan akses pasar dan investasi.

Sementara pada pilar diplomasi dan koordinasi, pemerintah akan mempercepat penyelesaian perundingan kemitraan ekonomi dan memperkuat posisi Indonesia dalam berbagai forum internasional.

Adapun pada pilar rekomendasi dan implementasi kebijakan, Pokja IV akan mendorong harmonisasi regulasi domestik dengan standar global, mengawal ratifikasi perjanjian internasional, serta menyelesaikan berbagai kendala implementasi.

Edi menambahkan, pemerintah juga akan memperkuat pendampingan terhadap pelaku usaha agar dapat memanfaatkan peluang pasar yang terbuka dari berbagai perjanjian ekonomi internasional.

“Kita harus proaktif melihat berbagai macam persoalan. Kita perlu juga memperjuangkan industri padat karya yang pasarnya sekarang cukup besar, tetapi kita bersaing di dalam pasar yang sempit. Untuk itu, kita perlu meningkatkan kerja sama dengan para pelaku usaha sehingga ketika pasar kita meluas, bisa langsung dimanfaatkan oleh para pelaku usaha,” ujar dia.

Dalam rapat tersebut, dilakukan juga overview Sistem Informasi Program Accelerating Core Economics (PACE), yakni sistem informasi pelaporan dan pemantauan KSEI terpadu lintas sektor yang memuat informasi mengenai jenis kesepakatan, masa berlaku, penandatangan, bidang kerja sama, tahapan dan kondisi terkini, hingga permasalahan yang dihadapi.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Anggota DPR: Penangkapan pelaku penyekapan wanita bukti aparat serius
• 12 jam laluantaranews.com
thumb
Magis Piala Dunia 2026: Cristiano Ronaldo Ukir 3 Rekor Langka di Usia 41 Tahun
• 13 jam lalutvonenews.com
thumb
POJK 6 Tahun 2026 Terbit, OJK Perketat Aturan untuk Financial Influencer
• 9 jam lalusuarasurabaya.net
thumb
Kemenbud Gandeng FBI Percepat Repatriasi Artefak Budaya Indonesia dari Luar Negeri
• 8 jam lalupantau.com
thumb
Laba Pertamina Naik 7% pada 2025, Setoran ke Negara Capai Rp360 Triliun
• 1 jam lalukatadata.co.id
Berhasil disimpan.