Jamwas Kejagung: Pencurian Sandal Jepit Tak Harus ke Pengadilan, Bisa Diselesaikan Lewat RJ!

rctiplus.com
5 jam lalu
Cover Berita
Jamwas Kejagung: Pencurian Sandal Jepit Tak Harus ke Pengadilan, Bisa Diselesaikan Lewat RJ!Nasional | okezone | Rabu, 24 Juni 2026 - 13:54Dengarkan Berita

JAKARTA – Kejaksaan Agung menyatakan implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru, tidak hanya menekankan aspek hukum formal, tetapi juga mengedepankan pendekatan hati nurani dalam penanganan perkara. Hal itu termasuk penerapan keadilan restoratif (restorative justice/RJ) untuk kasus-kasus ringan seperti pencurian sandal jepit.

Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung, Rudi Margono, mengatakan penerapan KUHP dan KUHAP baru harus disertai pendekatan hati nurani agar penegakan hukum tidak kaku dan semata-mata formalistik.

Baca Juga:Kondisi Terkini Anggota DPR Gus Hilman usai Kecelakaan di Tol Paspro, Mobil Hancur!

"Jaksa Agung Muda Pengawasan tentunya ingin memastikan KUHAP dan KUHP baru ini dapat dilaksanakan oleh Kejaksaan khususnya, dan aparat penegak hukum (APH) pada umumnya, termasuk pengadilan. Tidak hanya berkutat pada penafsiran dan penerapan norma dalam kasus konkret, tetapi yang lebih penting adalah Kejaksaan akan melembagakan penanganan perkara berbasis hati nurani,” ujar Rudi di sela diskusi Refleksi 6 Bulan Implementasi KUHP dan KUHAP di Universitas Al Azhar Indonesia, Jakarta, Rabu (24/6/2026).

Rudi menegaskan, tidak semua perkara harus berujung di pengadilan, terutama kasus-kasus ringan yang tidak memenuhi rasa keadilan substantif.

"Dalam sistem civil law, perkara yang memenuhi unsur pidana pada prinsipnya dapat dilimpahkan ke pengadilan. Namun, dari sisi keadilan substantif, misalnya kasus pencurian sandal jepit, perkara seperti itu tidak selalu harus dilimpahkan ke pengadilan. Penyelesaiannya bisa melalui mekanisme restorative justice," katanya.

 

Menurut dia, konsep hati nurani menjadi kompas moral bagi aparat penegak hukum agar tidak terjadi penyimpangan dalam proses penegakan hukum. Ia juga menyinggung masih adanya dugaan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) yang dilakukan aparat.

"Masih ditemukan dugaan intimidasi atau bahkan pelanggaran HAM. Karena itu, harus ada keseimbangan dalam due process of law, baik bagi saksi, korban, maupun pihak terkait lainnya, termasuk ahli. Ke depan, KUHAP dan KUHP baru ini harus benar-benar dilaksanakan oleh aparat penegak hukum dengan mengedepankan rasa keadilan substantif, bukan hanya keadilan formal," ujarnya.

Baca Juga:Waspada, Gunung Dukono Alami Erupsi Sore Ini

Sementara itu, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung, Asep N Mulyana, menyebut hingga enam bulan implementasi sejak Januari 2026, terdapat ratusan perkara yang diproses menggunakan berbagai mekanisme baru, meski sebagian besar masih dalam tahap penyesuaian.

“Hari ini kami berfokus pada sembilan mekanisme baru, termasuk restorative justice, Deferred Prosecution Agreement (DPA), plea bargaining, pidana kerja sosial, dan lainnya. Sejak Januari hingga Mei 2026, tercatat sebanyak 620 perkara telah ditangani. Dari jumlah tersebut, baru tujuh perkara yang dapat diselesaikan menggunakan mekanisme baru yang diatur dalam KUHP,” kata Asep.

 

Ia menjelaskan, pendekatan keadilan restoratif menjadi salah satu instrumen yang dapat mengurangi beban perkara yang masuk ke pengadilan sekaligus menekan biaya negara dalam proses pemasyarakatan.

Baca Juga:PBNU: Iduladha 2026 Jadi Pengingat Kemanusiaan di Tengah Dunia yang Terluka

“Dengan mekanisme baru tersebut, kami dapat menghemat proses penanganan perkara yang seharusnya disidangkan di pengadilan tetapi bisa diselesaikan melalui kesepakatan. Selain itu, berdasarkan perhitungan bersama Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas), mekanisme ini juga berpotensi mengurangi jumlah terpidana yang harus menjalani pidana di lembaga pemasyarakatan,” pungkasnya.

#nasional

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Wakil Ketua Komisi X DPR Dorong Kampus Hadirkan Ospek yang Inspiratif dan Positif
• 2 jam lalupantau.com
thumb
Skema Baru Bagi Hasil Naikkan Pendapatan Ojol, Tetapi Ada Risiko
• 8 jam lalukompas.id
thumb
Prabowo Hadiri Puncak PENAS Petani dan Nelayan di Gorontalo
• 5 jam laluliputan6.com
thumb
Wamendiktisaintek Ajak Kampus Ikut Kelola Sampah
• 2 jam laluliputan6.com
thumb
Kapan Puasa Tasu’a dan Asyura 1448 H? Simak Jadwal Menurut Kemenag, Muhammadiyah, dan NU
• 23 jam lalutvonenews.com
Berhasil disimpan.