Bisnis.com, JAKARTA — Jaksa Agung ST Burhanuddin menyatakan masih terdapat sejumlah kekurangan dalam implementasi KUHP dan KUHAP baru setelah enam bulan diberlakukan sejak awal 2026.
Burhanuddin mengatakan, sebagai praktisi hukum, dirinya melihat masih banyak hal yang perlu disempurnakan dalam penerapan KUHP dan KUHAP baru tersebut.
"Tetapi di dalam pelaksanaannya, kita sebagai orang praktisi masih banyak kekurangan-kekurangannya, apalagi ini baru 6 bulan," ujar Burhanuddin di Universitas Al-Azhar, Jakarta, Rabu (24/6/2026).
Dia menilai perlu adanya penyempurnaan aturan internal Kejaksaan agar selaras dengan KUHP dan KUHAP yang baru.
Terlebih, pimpinan Kejaksaan RI itu mengakui implementasi KUHP dan KUHAP baru belum berjalan secara menyeluruh.
"Saya mengharapkan ini bagaimanapun juga aturan-aturan baku yang kami buat di kami itu belum bisa menyeluruh karena ini baru 6 bulan," imbuhnya.
Baca Juga
- Jaksa Agung Buka Wacana Penyatuan Jampidum dan Jampidsus
- Ada KUHP dan KUHAP Baru, Kejagung Bakal Meminimalisir Pemenjaraan
Meski demikian, Burhanuddin menilai pemberlakuan KUHP dan KUHAP baru merupakan momentum bersejarah karena untuk pertama kalinya reformasi hukum pidana materiil dan formil dilakukan secara bersamaan.
Menurutnya, KUHP baru telah menggeser paradigma pemidanaan yang sebelumnya berorientasi pada pembalasan menjadi proses hukum yang lebih berkeadilan korektif, restoratif, dan rehabilitatif.
Sementara itu, KUHAP baru memperkuat prinsip due process of law dengan menjadikan perlindungan hak asasi manusia (HAM), peradilan yang adil, serta akuntabilitas aparat penegak hukum sebagai fondasi utama.
"KUHAP ini memperkuat hak tersangka, terdakwa, saksi, korban, hingga para penyandang disabilitas serta penyempurnaan kewenangan aparat terhadap penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan," pungkasnya.





