Pengaturan terkait instrumen Patriot Bond dan Merah Putih Bond dalam revisi Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) menuai kritik. Ketentuan yang memberikan perlindungan hukum bagi dana yang masuk ke instrumen tersebut dinilai berpotensi membuka ruang legalisasi dana yang berasal dari aktivitas ekonomi ilegal atau shadow economy.
Ekonom Senior Universitas Paramadina Wijayanto Samirin mengingatkan bahwa Indonesia saat ini memiliki tingkat shadow economy yang sangat tinggi. Berdasarkan data EY Global 2025, ukuran shadow economy Indonesia mencapai 23,8% terhadap Produk Domestik Bruto (PDB), tertinggi kedua di dunia setelah India yang mencapai 26,1%.
Dalam data tersebut, Indonesia berada di atas Brasil yang mencapai 20,6%, China 20,3%, Meksiko 17,9%, hingga Turki 16,1%. Sementara negara-negara maju seperti Amerika Serikat berada di level 5%, Inggris 5,3%, Jepang dan Prancis 6,7%, serta Jerman 6,8%.
Menurut Wijayanto, shadow economy mencakup berbagai aktivitas ekonomi ilegal seperti bisnis narkotika, judi online, pinjaman online ilegal, prostitusi, perdagangan barang selundupan, ekspor ilegal, korupsi, hingga aktivitas produksi yang tidak dilaporkan kepada negara.
“Situasi yang tidak pasti, regulasi yang tidak jelas, ini menimbulkan aktivitas ekonomi yang seperti kanker bagi ekonomi kita, yaitu shadow economy,” ujar Wijayanto dalam diskusi publik Universitas Paramadina, Rabu (24/6).
Ia menilai implementasi Patriot Bond dan Merah Putih Bond berpotensi menjadi pintu masuk bagi dana-dana tersebut ke dalam sistem keuangan formal. Menurutnya, selama ini pelaku ekonomi ilegal menghadapi kesulitan menggunakan uang tunai dalam jumlah besar karena berisiko terdeteksi aparat penegak hukum maupun lembaga anti pencucian uang.
“Sekarang diberikan pintu keluar. Mereka punya uang cash banyak yang sebelumnya tidak bisa dibelanjakan karena takut dicurigai PPATK, sekarang justru difasilitasi,” katanya.
Wijayanto menilai kondisi tersebut berpotensi menimbulkan moral hazard karena memberikan insentif bagi pelaku ekonomi ilegal untuk tetap menjalankan aktivitasnya. Ia menilai keuntungan yang diperoleh dari bisnis ilegal dapat menjadi lebih menarik dibandingkan aktivitas ekonomi formal yang harus menanggung berbagai kewajiban perpajakan.
“Sementara kalau menjalankan bisnis ilegal, lalu masuk lewat Danantara, membeli obligasi, diampuni dan dilokalisasi, maka cost-nya jauh lebih murah,” ujarnya.
Ia juga menyoroti Pasal 50A dalam UU P2SK yang dinilai tidak selaras dengan sejumlah ketentuan lain dalam regulasi tersebut. Menurutnya, pasal tersebut berpotensi memberikan perlindungan hukum yang terlalu luas bagi investor yang membeli Patriot Bond maupun Merah Putih Bond.
“Kalau kita baca detailnya, khususnya Pasal 50A, ini seperti memberikan karpet merah bagi investor dalam dan luar negeri untuk masuk ke Indonesia membeli obligasi patriot dan obligasi merah putih serta mendapatkan perlindungan hukum,” kata Wijayanto.
Menurut dia, skema tersebut juga berpotensi menimbulkan pertanyaan terkait kesesuaiannya dengan prinsip-prinsip global anti pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme atau anti money laundering and counter financing terrorism (AML/CFT).
Butuh Uang CepatChairman Infobank Media Group sekaligus Pemimpin Redaksi Infobank Eko B. Supriyanto menilai kemunculan Patriot Bond dan Merah Putih Bond tidak terlepas dari kebutuhan pemerintah mencari sumber pembiayaan baru di tengah meningkatnya kebutuhan pendanaan negara.
Menurut Eko, pemerintah saat ini berada dalam kondisi yang membutuhkan dana segar untuk menopang berbagai program pembangunan dan kebutuhan fiskal. Ia bahkan menyebut kondisi tersebut sebagai “BUC” atau butuh uang cepat.
“Negara pendek kata adalah BUC. Butuh uang cepat,” ujar Eko.
Ia menilai instrumen Patriot Bond dan Merah Putih Bond pada akhirnya merupakan solusi jangka pendek untuk menjembatani kebutuhan pembiayaan tersebut. Namun, menurutnya, keberhasilan instrumen tersebut tetap harus diimbangi dengan tata kelola yang kuat agar tidak menimbulkan persoalan baru di kemudian hari.




