JAKARTA, KOMPAS.TV - Aturan baru registrasi SIM card menggunakan verifikasi biometrik atau data pengenalan wajah (face recognition) mulai berlaku pada Juli 2026. Langkah ini diambil untuk memberantas ekosistem penipuan digital yang kian meresahkan.
Mengutip laman resmi Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), kebijakan ini akan diterapkan secara nasional dan berlaku untuk seluruh operator seluler, baik melalui gerai fisik, aplikasi resmi, maupun situs masing-masing operator.
Dengan adanya aturan baru tersebut, diharapkan mampu membangun ruang digital yang jauh lebih aman bagi masyarakat.
Pemerintah menerapkan dua metode registrasi SIM card berbasis biometrik yang bisa dipilih masyarakat, yaitu melalui gerai operator atau secara mandiri lewat aplikasi maupun situs resmi operator seluler.
Baca Juga: Siap-Siap, Registrasi SIM Card Wajib Scan Wajah Mulai 2026!
1. Registrasi di Gerai Operator
Metode pertama dilakukan langsung di gerai resmi operator seluler dengan bantuan petugas. Cara ini direkomendasikan bagi pengguna yang mengalami kendala teknis, belum terbiasa melakukan pendaftaran digital, atau membutuhkan pendampingan saat proses registrasi.
Berikut tahapannya:
- Petugas memasukkan nomor ponsel yang akan didaftarkan.
- Petugas menginput Nomor Induk Kependudukan (NIK) pelanggan.
- Petugas mengambil foto wajah menggunakan kamera yang tersedia.
- Data NIK dan pola biometrik wajah (faceprint) dikirim ke sistem Dukcapil untuk proses verifikasi.
- Jika data dinyatakan cocok dan valid, nomor SIM akan langsung aktif dan siap digunakan.
Namun, apabila hasil verifikasi tidak sesuai, pelanggan wajib melakukan pembaruan data kependudukan di Dukcapil sebelum proses registrasi dapat dilanjutkan.
2. Registrasi Mandiri melalui Aplikasi atau Website Operator
Penulis : Switzy Sabandar Editor : Tito-Dirhantoro
Sumber : Kompas TV
- Sim card
- Verifikasi wajah
- Cara verifikasi wajah untuk sim card





