Pemerintah Perlu Evaluasi Dampak Pemangkasan TKD

kompas.id
1 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS - Pemerintah diharap mengevaluasi dampak pemangkasan dana transfer ke daerah yang sudah dilakukan pada 2025 dan 2026. Pemangkasan lanjutan pada tahun anggaran 2027 semakin berisiko membuat pembangunan daerah terhenti.

Guru Besar Institut Ilmu Pemerintahan Dalam Negeri Djohermansyah Djohan, Rabu (24/6/2026) di Jakarta mengingatkan, pemangkasan TKD pada tahun 2025 dan 2026 sudah berdampak luas di daerah.

Anggaran transfer ke daerah atau TKD mulai dipangkas pada 2025. Awalnya, dana TKD dialokasikan 919 triliun tetapi terkena pemangkasan menjadi 869 triliun. Tahun ini, pemangkasan lebih parah terjadi, alokasi dana TKD hanya Rp 693 triliun.

Pemangkasan ini, menurut Djohermansyah, jelas memberatkan pemerintah daerah karena urusan yang menjadi kewenangan pemda tak berubah.

Sesuai Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 yang merupakan perubahan UU 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah menyebutkan 32 urusan yang menjadi kewenangan pemda seperti pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum dan tata ruang, perumahan rakyat dan kawasan permukiman, ketertiban umum, sosial, tenaga kerja, pangan, pertanahan, lingkungan hidup, administrasi kependudukan, perhubungan, koperasi, penanaman modal, dan lainnya.

Adapun dana TKD diberikan seiring urusan pemerintah daerah. Alokasi ini, kata Djohermansyah, pada masa Orde Baru juga ada dengan nama subsidi daerah otonom.

Kalaupun TKD dipangkas, lanjutnya, pemerintah pusat semestinya menyiapkan prakondisi bagi daerah untuk membuka sumber-sumber penghasilan baru. Hal ini bisa berupa pajak dan retribusi yang baru. Saat ini, pemda tak bisa menambah pajak dan retribusi baru karena dalam UU Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah ditetapkan pemerintah provinsi hanya boleh menarik enam jenis pajak, sedangkan pemerintah kabupaten/kota sembilan jenis.

Pemerintah pusat juga bisa memfasilitasi pemda untuk menggali kerja sama dengan pihak swasta atau pihak ketiga. Namun, hal ini diakui memerlukan waktu.

Cara lain adalah mengurangi urusan yang ditangani pemda. Namun, selain memerlukan revisi undang-undang, langkah ini akan membuat pemerintahan semakin sentralistik dan tidak sesuai dengan semangat reformasi.

Karenanya, sebelum pemerintah pusat menetapkan dana transfer ke daerah, Djohermansyah meminta ada evaluasi dampak pemangkasan TKD dua tahun ini. Aspirasi dan keluhan kepada daerah pun perlu didengarkan.

"Saya harap, TKD dinaikkan lagi, dinormalisasi ke sembilan ratusan (triliun) lagi, bukan malah diturunkan lagi," tuturnya.

Alokasi TKD di masa pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan Joko Widodo pun umumnya di atas Rp 800 triliun.

Demikian pula dana bagi hasil (DBH), lanjut Djohermansyah, adalah hak daerah. Karenanya, sudah semestinya daerah-daerah yang memiliki sumber minyak dan gas mendapatkan dana bagi hasil (DBH) yang memadai.

Kemungkinan besaran TKD 2027 diungkapkan Direktur Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Askolani dalam rapat panitia kerja Badan Anggaran dengan pemerintah di Kompleks DPR, Jakarta, Selasa (23/6/2026).

Besaran dana TKD tahun 2027, menurut Askolani, mengacu pada pidato Presiden Prabowo Subianto ketika menyampaikan Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-pokok Kebijakan Fiskal dalam Sidang Paripurna DPR, 20 Mei lalu.

Presiden saat itu menyebutkan rasio TKD tahun 2027 berkisar 2,5 persen sampai 2,7 persen dari produk domestik bruto (PDB). Jika mengacu pada PDB Indonesia tahun 2025 yang besarnya Rp 23.821 triliun, maka TKD pada 2027 akan berkisar Rp 595,52 triliun sampai Rp 643,17 triliun.

Angka ini lebih rendah daripada TKD 2026 yang besarnya Rp 693 triliun. Padahal, TKD tahun 2026 telah turun drastis dibandingkan TKD 2025 yang berjumlah Rp 857 triliun setelah efisiensi.

Alokasi anggaran untuk daerah, lanjut Djohermansyah, sudah semestinya disalurkan. Sebab, pemerintah pusat tidak akan bisa mengurus semua urusan pemerintahan di daerah. "Semakin dekat pemerintahan ke bawah, semakin mudah dia melayani kebutuhan sehari-hari masyarakat," kata Djohermansyah.

Direktur Eksekutif Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) Herman Suparman juga menilai perlu ada evaluasi komprehensif atas dampak pemangkasan TKD.

Dalam penilaiannya, pemangkasan TKD berdampak pada dua hal, pembangunan infrastruktur dan pelayanan publik. Pembangunan infrastruktur terutama untuk pembangunan jalan, jembatan, dan sanitasi menjadi terbengkalai.

Kalaupun pemerintah pusat mengatakan akan mengambil alih, seperti pembangunan sanitasi, realisasinya umumnya masih terbatas.

Pelayanan publik, menurut Herman, kerap dikorbankan. Pemerintah daerah mengeluhkan tak bisa membayar pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau P3K bila mengalokasikan belanja pembangunan.

Setelah DPR mendorong pemda lebih mengutamakan aparaturnya dan tidak ada rasionaliasi, pemangkasan lanjutan TKD dikhawatirkan akan membuat layanan publik semakin buruk. Pembangunan daerah pun diperkirakan stagnan.

Sebab, kata Herman, sekitar 90 persen dari 546 kabupaten/kota dan provinsi memiliki kapasitas fiskal rendah. Kemampuan kepala daerah untuk mengakses alternatif pembiayaan pun umumnya tergantung kapasitas fiskal itu. Daerah yang lokasinya jauh dari ibukota dan berkapasitas fiskal rendah biasanya semakin sulit berinovasi.

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dalam rapat kerja dengan Komisi II DPR RI, Senin (8/6/2026) menyebut hanya 39 daerah yang mengaku tak mampu membayar gaji P3K. Namun, baik Djohermansyah maupun Herman menduga jauh lebih banyak lagi daerah yang mengalami kesulitan sama. "Mungkin yang mengaku kesulitan cuma 39 (daerah)," ujar Herman.

Dia mencontohkan, Pemerintah Provinsi Jakarta mengalami pemotongan TKD Rp 15 triliun tahun ini. Namun, Pemprov DKI bisa mengaktifkan pembiayaan non-APBD lain. Sebaliknya, daerah berkapasitas fiskal rendah tak semudah itu melakukannya.

Sekarang saja, lanjut Herman, kepala daerah umumnya menyampaikan hanya fokus pada satu-dua prioritas kerja saja. Sebab, anggaran daerah terbatas.

Pemangkasan TKD ini pun akan semakin membuat harapan pemerataan pertumbuhan ekonomi ke daerah-daerah semakin jauh panggang dari api. Herman mencontohkan, belanja program prioritas pusat seperti makan bergizi gratis (MBG) dan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) dikendalikan di pusat dan tak menyebar.

Kenyataannya, dapur-dapur MBG yang disebut satuan pelayanan pemenuhan gizi (SPPG) lebih banyak berada pada daerah dengan kapasitas fiskal tinggi atau di Pulau Jawa. Sebaliknya, daerah seperti Nusa Tenggara Timur, Nusa Tenggara Barat, dan Papua hanya memiliki sedikit SPPG.

Dalam catatan Kompas, sebaran SPPG lebih banyak ditemukan di wilayah dengan angka tengkes yang paling rendah di Indonesia. Mengutip peta sebaran SPPG dari Badan Gizi Nasional (BGN) per 1 Mei 2026, dari total 27.427 SPPG, sebagian besar berada di Pulau Jawa. Jumlah SPPG terbanyak ditemukan di Jawa Barat (6.281 SPPG), Jawa Tengah (4.289 SPPG), dan Jawa Timur (3.996 SPPG).

Sementara itu, jumlah SPPG terendah berada di Papua Pegunungan (13 SPPG), Papua Selatan (18 SPPG), dan Papua Barat Daya (33 SPPG). Padahal, Survei Status Gizi Indonesia (SSGI) tahun 2024 menunjukkan, angka tengkes tertinggi tercatat di Papua Pegunungan (40 persen), Nusa Tenggara Timur (37 persen), Sulawesi Barat (35,4 persen), Papua Tengah (32,5 persen), Papua Barat Daya (30,5 persen), Nusa Tenggara Barat (29,8 persen), Aceh (28,6 persen), dan Maluku (28,4 persen) (Kompas.id, Selasa 23 Juni 2026).

Baca JugaDana Transfer ke Daerah 2027 Bakal Turun Lagi Jadi Rp 600-an Triliun

Argumen bahwa alokasi anggaran dikendalikan dari pusat supaya lebih efisien pun tak bisa dibuktikan. Buktinya, kata Herman, korupsi MBG yang melibatkan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana dan Wakil Kepala BGN Sonny Sonjaya menunjukkan kebocoran anggaran sama saja terjadi.

Bila pemerintah ingin mendorong pertumbuhan ekonomi merata sampai di daerah, lanjut Herman, semestinya alokasi TKD ditambah. Kalaupun ada program prioritas seperti MBG, anggarannya seharusnya dikelola daerah.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Prabowo Target Tutup 800 BUMN Merugi, Klaim Bisa Hemat Triliunan
• 14 jam laluviva.co.id
thumb
SUV PHEV DFSK E5 Plus Akhirnya Dijual, Tanda Jadi Rp 5 Ribu
• 12 jam lalukumparan.com
thumb
Warga Prancis Kewalahan Hadapi Cuaca Panas Menyengat
• 20 jam laludetik.com
thumb
Menkes Budi Janji Perawatan Terbaik untuk YTR, Rumah Sakit Ungkap Kondisi Terkini
• 3 jam lalutvonenews.com
thumb
Lora Shofwan Sebut NU Kritis Menjelang Muktamar, Para Preman Berkuasa
• 6 jam lalujpnn.com
Berhasil disimpan.