Grid.ID - Di tengah proses hukum kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik yang tengah bergulir di Polda Metro Jaya, selebgram Clara Shinta mengungkap fakta mengenai mantan suami pertamanya, DG. Ia juga memberi sindiran menohok terhadap pihak DG.
Clara menegaskan bahwa dirinya sama sekali tidak tertarik dengan uang kompensasi dari pihak terlapor. Bahkan, ia meminta DG menyimpan uangnya untuk memenuhi kebutuhan hidup pribadinya sendiri agar bisa hidup dengan lebih layak.
"Mungkin uangnya bisa disimpan untuk lanjutan hidup dia aja sih. Biar dia bisa melanjutkan hidup, makan dengan layak, tinggal dengan layak, untuk dia aja," kata Clara Shinta di Polda Metro Jaya, Rabu (24/6/2026).
Menurut penuturan Clara, DG sama sekali tidak pernah memenuhi kewajibannya untuk memberikan nafkah anak.
"Kalau nafkah anak ya, enggak ada sama sekali. Enggak ada sama sekali. Kan totally enggak ada. Makanya saya merasa difitnah," ungkap wanita 30 tahun itu
Clara menegaskan bahwa apa yang ia sampaikan mengenai nihilnya nafkah dari sang mantan suami bukanlah isapan jempol, melainkan fakta hukum yang tercantum dalam dokumen pengadilan.
"Dari semenjak cerai, bahkan pada saat pernikahan juga enggak ada nafkahnya. Sesuai putusan aja sih," sambungnya.
Lebih lanjut, ia juga menyayangkan sikap mantan suaminya yang dinilai lebih memilih menghabiskan banyak uang untuk menyewa jasa pengacara dibanding menafkahi darah dagingnya sendiri.
"Kalau memang dia pernah memberikan nafkah anak, daripada dia buat bayar lawyer yang mahal-mahal dan segala macam, kan enggak usah ke polisi," tuturnya.
Ia kembali menekankan bahwa tidak mengharapkan bantuan materi apa pun dari DG. Clara justru menyarankan agar mantan suaminya mengalokasikan dana tersebut untuk memperbaiki kualitas hidupnya sehari-hari.
"Makanya saya juga enggak ngarepin materi apa-apa sih, lebih baik uangnya disimpan untuk dia makan sehari-hari aja. Biar makannya juga gizinya tercukupi, empat sehat lima sempurnanya tercukupi," pungkas Clara.
Diketahui kasus ini merupakan kelanjutan dari laporan resmi yang diajukan Clara pada 4 Juni lalu atas dugaan tindak pidana fitnah dan pencemaran nama baik yang dinilai telah merugikan reputasinya. Laporan tersebut telah resmi diterima oleh pihak penyidik dengan nomor LP/B/3983/VI/SPKT/POLDA METRO JAYA, atas pasal dalam KUHP terbaru serta Undang-Undang ITE terkait pemberatan fitnah.(*)
Artikel Asli




