Komisi II DPR Serap Aspirasi Partai Non-Parlemen untuk Revisi UU Pemilu, Fokus Bahas Ambang Batas dan Dapil

pantau.com
2 jam lalu
Cover Berita

Pantau - Komisi II DPR RI akan menyerap aspirasi dari berbagai partai politik non-parlemen dalam penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu guna menghimpun masukan terkait berbagai persoalan krusial dalam sistem Pemilu.

Proses penyerapan aspirasi tersebut akan dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad yang dijadwalkan melakukan kunjungan ke sejumlah partai politik non-parlemen pada pekan depan.

Wakil Ketua Komisi II DPR RI Aria Bima menegaskan bahwa DPR perlu mendengarkan berbagai pandangan dari partai yang tidak memiliki kursi di DPR dalam rangka penyempurnaan regulasi Pemilu.

Ia mengungkapkan, "Kita harus dengarkan masalah krusial yaitu soal parliamentary threshold, presidential threshold, juga tentang dapil (daerah pemilihan) serta batas kursi per dapil."

Empat Isu Utama Jadi Perhatian

Aria Bima mengatakan isu pertama yang menjadi perhatian dalam pembahasan RUU Pemilu adalah parliamentary threshold atau ambang batas perolehan suara partai politik untuk memperoleh kursi di DPR.

Isu kedua yang akan dibahas adalah presidential threshold atau ambang batas pencalonan presiden.

Pengaturan daerah pemilihan (dapil) juga menjadi salah satu fokus pembahasan dalam revisi UU Pemilu.

Selain itu, DPR akan membahas batas jumlah kursi yang dialokasikan pada setiap daerah pemilihan.

Komisi II DPR juga berencana membahas berbagai persoalan lain yang berkaitan dengan pelaksanaan Pemilu.

Salah satu agenda yang akan dibahas adalah tindak lanjut terhadap berbagai putusan Mahkamah Konstitusi yang berkaitan dengan Pemilu.

Persoalan netralitas aparat dalam penyelenggaraan Pemilu turut masuk dalam daftar pembahasan.

Penguatan sistem pengawasan Pemilu juga menjadi bagian dari agenda penyusunan RUU Pemilu.

Komisi II Klaim Miliki Data Evaluasi Lengkap

Aria Bima menilai RUU Pemilu merupakan salah satu regulasi yang perlu terus diperbarui berdasarkan hasil evaluasi dari pelaksanaan Pemilu sebelumnya.

Menurutnya, setiap pelaksanaan Pemilu menghasilkan berbagai catatan yang dapat menjadi bahan penyempurnaan sistem Pemilu dan Pilkada.

Aria juga menginginkan agar pembahasan RUU Pemilu tetap ditangani oleh Komisi II DPR RI karena dinilai memiliki pengalaman dan referensi yang cukup terkait penyelenggaraan Pemilu.

Di sisi lain, ia menilai pembahasan aspek keuangan Pemilu lebih tepat ditangani oleh Komisi XI DPR RI yang membidangi urusan keuangan.

Ia membuka kemungkinan keterlibatan anggota Komisi XI DPR RI untuk membantu pembahasan RUU Pemilu di Komisi II DPR RI.

Aria mengungkapkan, "Karena evaluasi pelaksanaan Pemilu 2024 dan Pilkada serentak, baik itu hasil dari sengketa Pemilu, DKPP, Bawaslu, KPU, dan jajaran stakeholder pemerintah daerah, Kemendagri, itu ada di kita."

Ia menjelaskan bahwa data evaluasi tersebut berasal dari berbagai sumber, mulai dari sengketa Pemilu pasca-pemungutan suara, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), Komisi Pemilihan Umum (KPU), pemerintah daerah, hingga Kementerian Dalam Negeri.

Dengan berbagai masukan dan evaluasi tersebut, Komisi II DPR berharap penyusunan RUU Pemilu dapat menghasilkan perbaikan terhadap sistem Pemilu dan Pilkada pada masa mendatang.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Pemerintah Luncurkan Polling Pemilihan Logo HUT Ke-81 RI, Masyarakat Bisa Memilih
• 3 jam lalujpnn.com
thumb
Warga Bergaji Rp14 Juta Bisa Beli Rumah Subsidi, Pengamat Ungkap Risikonya
• 13 jam lalubisnis.com
thumb
Dubes Rusia Sebut Belum Ada Pengiriman Minyak ke RI, Tunggu Kabar Lemigas
• 5 jam lalukumparan.com
thumb
Tak Bergantung Sony, Kejaksaan Ungkap Segudang Cara untuk Bereskan Korupsi MBG
• 22 jam laluwartaekonomi.co.id
thumb
Perkara Sampel Urine, Jukir di Jakut Nekat Tusuk Karyawan Mal
• 6 jam laludetik.com
Berhasil disimpan.