Dokter Tifa dan Roy Suryo Tak Ditahan Selama Persidangan Kasus Ijazah Jokowi

okezone.com
1 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA – Terdakwa kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Roy Suryo dan Tifauziah Tyassuma alias Dokter Tifa, tidak akan menjalani penahanan selama proses persidangan.

Hal tersebut disampaikan Dokter Tifa dalam konferensi pers di Tebet, Jakarta Selatan, Rabu (24/6/2026). Menurut dia, setelah pelimpahan tahap II, dirinya dan Roy Suryo telah menjadi tanggung jawab Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Baca Juga :
Beda Langkah dengan Roy Suryo, Dokter Tifa Cabut Gugatan Praperadilan

"Jadi pada Senin, 21 Juni 2026, kami sudah dilimpahkan. Ini sudah tahap dua atau P21. Secara resmi kami sudah tidak lagi berurusan dengan Polda Metro Jaya, tetapi sudah dengan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan," kata Tifa.

"Keputusannya ada dua. Pertama, kami tidak ditahan selama proses sidang. Kedua, sidang akan dilangsungkan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur," ujarnya.

Baca Juga :
Roy Suryo Ajukan Praperadilan Terkait Penggeledahan di PN Jaksel

 


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Rekrutmen Calon Hakim Pengadilan Pajak 2026 Dibuka, Simak Syarat dan Cara Daftarnya
• 11 jam lalukompas.tv
thumb
Terpengaruh Konten Pornografi, Oknum Guru SD di Solo Lecehkan SPG
• 3 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Truk Trailer Terbalik di Tol Layang Tomang, Lalin Arah Jakarta Macet
• 12 jam laludetik.com
thumb
Cara Dapat Alat Bantu Disabilitas Gratis dari Pemerintah
• 5 jam lalukompas.tv
thumb
Indonesia Membuka Peluang Kerja Sama dengan Banyak Negara untuk Pengembangan PLTN Mulai 2032
• 15 jam lalupantau.com
Berhasil disimpan.