Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menetapkan 3 orang tersangka korupsi dalam beberapa proyek pada Direktorat Jendral Sumber Daya Air (Ditjen SDA) Kementerian Pekerjaan Umum (PU) Tahun Anggaran 2023-2025. Ketiga tersangka ditahan Kejati DKI.
"Terhadap para tersangka dilakukan penahanan sejak hari ini Rabu, 24 Juni 2026 sampai dua puluh hari ke depan di mana ketiganya ditahan di Rutan Salemba Jakarta Pusat," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati DKI, Dapot Dariarma, Rabu (24/6/2026).
Tersangka pertama yakni Yosiandi Radi Wicaksono (YRW), mantan Plt Direktur Irigasi dan Rawa pada Ditjen SDA Kementerian PU periode Juli 2025-Januari 2026. Dia jadi tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dan/atau suap dan/atau gratifikasi dan/atau penyalahgunaan kewenangan dalam beberapa proyek pada Ditjen SDA Kementerian PU.
Dapot menjelaskan, YRW bersama Dwi Purwantoro (DP) diduga memeras dan/atau menerima suap dan/atau gratifikasi berupa uang tunai lebih dari Rp 2 miliar dari beberapa BUMN Karya dan pihak swasta terkait beberapa proyek pada Ditjen SDA Kementerian PU. Dalam kasus ini, DP yang merupakan mantan Dirjen SDA Kementerian PU periode Juli 2025 hingga Januari 2026 telah ditahan sejak 21 Mei 2026.
YRW disangka melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 12B ayat (1) dan (2) Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau Pasal Pasal 606 ayat (2) juncto Pasal 20 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Sementara, dua tersangka lainnya yakni RW, Direktur CV TAS selaku penyedia jasa pada Sekretariat Ditjen Cipta Karya; dan JSR, Direktur PT BKS. Mereka ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana korupsi pelaksanaan belanja rutin pada Sekretariat Ditjen Cipta Karya Kementerian PU Periode 2023-2025.
"Sedangkan peranan Saudara RW dan Saudara JSR telah secara bersama-sama dengan tersangka lainnya melakukan rekayasa proyek fiktif pada Sekretariat Jenderal Cipta Karya Periode 2023 dan 2024 dengan kerugian negara setidaknya lebih dari Rp 16 miliar," jelasnya.
RW dan JSR disangka melanggar Pasal 603 atau Pasal 604 jis. Pasal 20 huruf c dan Pasal 126 Ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang PTPK.
Dalam penyidikan perkara ini, Penyidik juga telah menyita berupa 2 unit mobil mewah, sejumlah uang tunai dalam bentuk Dolar Amerika Serikat (AS), pengumpulan bukti-bukti serta pendalaman terhadap keterlibatan pihak lainnya baik dari Kementerian PU, BUMN maupun Swasta.
(jbr/dhn)





