JAKARTA, DISWAY.ID - Menteri Hak Asasi Manusia (HAM), Natalius Pigai, menerima laporan soal nasib ribuan pekerja Freeport yang mogok kerja sejak 2017.
Aduan itu disampaikan oleh Pansus DPR Kabupaten Mimika yang melaporkan perkembangan aksi mogok kerja sejak 2017.
BACA JUGA:Indonesia Resmi Kuasai 63 Persen Freeport, Tambahan 12 Persen Saham Gratis
Ketua Pansus DPRK Mimika, Derek Tenouye, menegaskan persoalan yang telah berlangsung hampir satu dekade tersebut tidak boleh terus dibiarkan.
Untuk itu, pihaknya mengapresiasi respons Kementerian HAM telah memberikan masukan sekaligus perhatian serius terhadap persoalan tersebut.
"Beliau (Natalius Pigai) menyatakan bahwa memang (persoalan) kemanusiaan itu tugas dan posisi saya (Menteri HAM)," kata Derek ditemui di kantor Kementerian HAM, Jakarta, Rabu, 24 Juni 2026 sore.
Derek memastikan, pihaknya akan terus mengupayakan berbagai langkah untuk memperjuangkan penyelesaian masalah ribuan pekerja buruh Freeport. Setelah bertemu Kementerian HAM, pihaknya juga berencana menemui Penasihat Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal.
BACA JUGA:Ketua BEM FH UBK Ngaku Diberi Rp20 Juta oleh Polisi, Polda Metro: Siapa Polisinya?
"Karena negara mengorbankan mereka (pekerja moker) ini luar biasa, ya," ucapnya.
Senada dengan hal itu, Sekretaris Pansus DPRK Mimika Penanganan Karyawan Moker di Lingkungan PT Freeport Indonesia, Yan Pieterson Laly, mengatakan tujuan utama pertemuan tersebut adalah mencari langkah konkret untuk mengakhiri persoalan yang berkepanjangan.
"Poin utamanya kami ingin menyelesaikan masalah penanganan mogok kerja ini, apa cara cepat yang substantif yang bisa menyelesaikan," ujar Yan Pieterson.
Ia menjelaskan, konflik tersebut bermula dari aksi mogok kerja ribuan pekerja PT Freeport Indonesia, perusahaan privatisasi, dan kontraktor pada 1 Mei 2017. Aksi itu dipicu oleh kebijakan Furlough yang diterapkan manajemen Freeport serta dugaan kriminalisasi terhadap pengurus serikat pekerja.
BACA JUGA:Ganja Impor dari AS Gagal Mendarat di Bali, Bea Cukai: Mungkin yang Lokal Kurang Paten
Dampak dari aksi tersebut berujung pada pemutusan hubungan kerja (PHK) yang dinilai dilakukan secara sepihak terhadap para pekerja yang terlibat dalam mogok kerja. Sejak saat itu, para pekerja terus memperjuangkan hak-hak mereka melalui berbagai jalur.
Menurut Yan, para pekerja menuntut pertanggungjawaban manajemen atas kebijakan PHK tersebut. Selain persoalan kompensasi, mereka juga meminta kesempatan untuk kembali bekerja. Ia menilai aspek kemanusiaan seharusnya menjadi pertimbangan utama dalam penyelesaian kasus tersebut.
- 1
- 2
- »





