Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan Rp153,6 miliar kepada PT Taspen (Persero) yang berasal dari perkara korupsi mantan Direktur Utama PT Taspen, Antonius Kosasih.
Uang tersebut merupakan bagian dari barang bukti yang berdasarkan putusan pengadilan dirampas untuk negara dan dikembalikan kepada Taspen sebagai upaya pemulihan kerugian akibat tindak pidana korupsi.
Advertisement
Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi (Labuksi) KPK, Mungki Hadipratikto, mengatakan dana sebesar Rp153.613.488.054 telah disetorkan ke rekening Giro THT Taspen di BRI Cabang Veteran Jakarta pada Rabu (24/6/2026).
"Dari jumlah uang yang disita dan juga menjadi bagian dari uang pengganti, ada uang sejumlah Rp153 miliar. Ini yang putusannya dirampas untuk negara cq PT Taspen (Persero)," kata Mungki di Gedung Rupbasan KPK, Jakarta Timur.
Menurut Mungki, uang tersebut berasal dari sejumlah barang bukti yang disita dalam perkara Antonius Kosasih, terdiri atas Rp150 miliar, Rp2,4 miliar, Rp1 miliar, Rp108 juta, dan Rp40 juta.
Selain uang tunai, KPK juga merampas sejumlah aset dalam bentuk mata uang asing. Aset tersebut akan dikonversi ke rupiah dan diperhitungkan sebagai pengurang kewajiban uang pengganti yang harus dibayarkan terpidana.
"Seluruh mata uang asing ini kita akan konversikan terlebih dahulu ke rupiah, kemudian nanti nilainya akan digunakan sebagai pengurang uang pengganti dari si terpidana," ujarnya.




