Pelaku Curanmor di Johar Baru Ditangkap Polisi, Kepergok Jual Motor Rp3,9 Juta Lewat Medsos

tvonenews.com
6 jam lalu
Cover Berita

Jakarta, tvOnenews.com - Tim Unit Reskrim Polsek Johar Baru menangkap pria berinisial MAR (31), usai melakukan pencurian kendaraan sepeda motor (curanmor) di Jalan Kawi Kawi Bawah A, Kelurahan Johar Baru, Kecamatan Johar Baru, Jakarta Pusat.

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Reynold E.P. Hutagalung menerangkan, pencurian ini terjadi pada Rabu (17/6/2026) sekitar pukul 05.30 WIB, namin pelaku ditangkap pada Selasa (23/6/2026).

“Pelaku ditangkap sekitar pukul 23.20 WIB di sebuah ruko dua lantai di kawasan Wanasari, Cibitung, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat,” kata Reynold, kepada wartawan, Kamis (25/6/2026).

Reynold menerangkan, pengungkapan kasus ini bermula saat korban melaporkan ke pihak kepolisian soal kehilangan sepeda motor Honda Beat miliknya.

Diketahui bahwa pelaku mengambil sepeda motor milik korban usai menemukan kunci kendaraan yang terjatuh di sekitar lokasi parkir.

“Pelaku memanfaatkan kunci yang ditemukan untuk mengambil kendaraan korban yang terparkir,” terangnya.

Kemudian, Reynold menyebutkan bahwa pelaku setelahnya menjual kendaraan hasil curian tersebut di media sosial.

“Setelah menerima laporan, anggota melakukan penyelidikan dan penelusuran. Dari hasil pemeriksaan, kendaraan korban diketahui dipasarkan melalui media sosial hingga akhirnya tim berhasil menemukan keberadaan pelaku,” terang Reynold.

Pihak kepolisian telah melakukan pemeriksaan terhadap pelaku dan diakui dirinya menjual sepeda motor tersebut kepada seorang pria berinisial DW senilai Rp3,9 juta dengan metode cash on delivery (COD) di wilayah Cawang, Jakarta Timur. Saat ini penadah tersebut masih dalam pengejaran dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

“Dari penangkapan ini, kami m turut mengamankan barang bukti berupa kunci kontak, STNK asli, jaket Maxim, serta satu unit telepon genggam yang digunakan pelaku untuk berkomunikasi dan menawarkan kendaraan,” jelasnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf c KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan. (Ars/ree)

 


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Ketum TP Posyandu: Percepatan Registrasi Perkuat Peran Posyandu sebagai Pusat Pelayanan Masyarakat
• 3 jam lalutvonenews.com
thumb
Ibas Nilai Merah Putih Bond Bisa Perkuat Modal Domestik
• 1 jam laluviva.co.id
thumb
Polda Bongkar Peredaran Narkoba dalam Kemasan Beras Basmati India
• 5 jam lalurepublika.co.id
thumb
Daya Saing Indonesia Merosot Tantangan Struktural dan Tekanan Rupiah Menghantui
• 3 jam lalumedcom.id
thumb
Hyundai Kona hingga Honda CR-V Sitaan Kasus Taspen Akan Dilelang KPK
• 13 menit lalukumparan.com
Berhasil disimpan.