Eks Ketua Ombudsman Didakwa Terima Suap Rp4,8 Miliar, Uang Tunai hingga Rumah Mewah

okezone.com
4 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA - Mantan Ketua Ombudsman RI, Hery Susanto, didakwa menerima suap senilai total Rp4,8 miliar dalam kasus dugaan korupsi tata kelola usaha pertambangan nikel. Nilai tersebut terdiri atas uang tunai sebesar Rp2,6 miliar, serta satu unit rumah senilai Rp2,2 miliar.

Dakwaan tersebut dibacakan jaksa penuntut umum dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (25/6/2026).

Baca Juga :
Hari Ini, Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto Hadapi Sidang Dakwaan Korupsi Tambang Nikel

"Bahwa terdakwa Hery Susanto selaku pegawai negeri atau penyelenggara negara, yaitu sebagai Anggota Ombudsman periode 2021–2026 telah menerima hadiah atau janji berupa penerimaan sejumlah uang dan barang," ujar jaksa saat membacakan surat dakwaan.

Jaksa menjelaskan, pemberian uang dan barang tersebut diduga berkaitan dengan upaya memengaruhi penanganan sejumlah persoalan yang berhubungan dengan sektor pertambangan dan kehutanan.

Baca Juga :
Kejagung Serahkan Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto ke Kejaksaan

Selain itu, suap juga diduga diberikan agar Hery menyatakan penolakan atas peningkatan izin usaha pertambangan (IUP) eksplorasi menjadi IUP operasi produksi milik PT Mitra Kumala Energi dan PT Gold Talent Raiper dengan alasan adanya maladministrasi.

 


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Amarah Wakil Rakyat untuk Taufik Hidayat, Harap Vonis Berat hingga Kebiri
• 7 jam lalukompas.com
thumb
Jack Brown Gabung PSIS, Laskar Mahesa Jenar Makin Serius Tatap Championship 2026/2027
• 17 jam lalubola.com
thumb
Jaksa Pelitas Pesisir Kejari Takalar Lakukan Penyuluhan Hukum dan Konsultasi Hukum di Wilayah Pesisir
• 3 jam laluharianfajar
thumb
Honor dikabarkan siapkan ponsel dengan baterai jumbo 14.000 mAh
• 3 jam laluantaranews.com
thumb
Kekerasan Seksual Diduga Terjadi di Ponpes Samarinda, Modus Nikah Batin
• 20 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.