JAKARTA, KOMPAS.com - Tim kuasa hukum tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG), Sony Sonjaya, menyinggung kasus Bharada Richard Eliezer atau Bharada E saat memperjuangkan status justice collaborator (JC) bagi kliennya melalui Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Kuasa hukum Sony, Krisna Murti mengatakan, pihaknya tetap menghormati keputusan Kejaksaan yang menolak permohonan JC untuk Sony.
Namun, menurut dia, undang-undang juga memberikan ruang bagi seseorang untuk mengajukan status tersebut melalui LPSK.
"Kita kan dengan penolakan justice collaborator di Kejaksaan, enggak apa-apa, itu pertimbangan Kejaksaan, kita tetap hargai dan hormati keputusan itu. Lalu, undang-undang kan mengatur kita juga boleh melakukan justice collaborator terhadap apa yang kita ungkap ke LPSK sesuai dengan undang-undang," kata Krisna, kepada wartawan, Kamis (25/6/2026).
Baca juga: Pimpinan Komisi XIII: Sony Sonjaya Tak Layak Dapat Perlindungan LPSK
Krisna mengungkapkan, permohonan JC telah diajukan ke LPSK dan proses asesmen masih berlangsung.
Bahkan, istri Sony telah dimintai keterangan oleh lembaga tersebut.
Dalam waktu dekat, kata dia, pihak LPSK juga dijadwalkan menemui Sony di Kejaksaan sebelum mengambil keputusan terkait permohonan tersebut.
"Sudah diajukan. Kemarin istrinya Pak Sony juga sudah diminta keterangan oleh LPSK. Lalu, dalam waktu dekat ini pihak LPSK akan berkunjung ke Kejaksaan bertemu dengan Pak Sony. Setelah itu mereka akan rapat pimpinan untuk memutuskan justice collaborator," ujar dia.
Menurut Krisna, peluang Sony memperoleh status JC dari LPSK tetap terbuka.
Ia lalu membandingkan situasi tersebut dengan kasus pembunuhan berencana Brigadir J yang melibatkan Bharada E.
"Artinya, ingat enggak dalam kasusnya dulu Bharada E? Dia pelaku saja dapat justice collaborator dari LPSK, ya kan, sehingga mengurangi hukumannya kan. Mengurangi hukumannya cuma kena satu tahun enam bulan. Artinya, dia kan pelaku utama yang menembak, tetapi seorang Bharada E saja masih dapat justice collaborator dari LPSK gitu lho," ungkap dia.
Ia menilai, status JC dapat diberikan kepada seseorang yang dinilai kooperatif dan membantu mengungkap perkara yang lebih besar.
Krisna menambahkan, apabila permohonan JC Sony diterima oleh LPSK, maka kliennya akan tetap berstatus sebagai justice collaborator dalam perkara yang sedang berjalan.
Baca juga: Sony Sonjaya Tetap Perjuangkan JC ke LPSK meski Ditolak Kejagung
"Kalau misalkan nanti diterima, ya tetap jadi justice collaborator. Nanti semuanya diungkap di pengadilan," ucap dia.
Selain mengajukan permohonan JC, kata Krisna, Sony juga meminta perlindungan bagi keluarganya kepada LPSK.





