Korupsi MBG, Penahanan Dadan Hindayana Cs Diperpanjang 40 Hari

rctiplus.com
7 jam lalu
Cover Berita
Korupsi MBG, Penahanan Dadan Hindayana Cs Diperpanjang 40 HariNasional | okezone | Kamis, 25 Juni 2026 - 16:40

JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) memperpanjang masa penahanan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana bersama dua mantan Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan perpanjangan penahanan dilakukan untuk mendukung proses penyidikan yang masih berlangsung.

"Sudah diperpanjang penyidik," kata Anang saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (25/6/2026).

Anang menjelaskan masa penahanan ketiganya diperpanjang selama 40 hari ke depan. Perpanjangan tersebut telah diajukan penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) sesuai ketentuan yang berlaku.

"(Diperpanjang) 40 hari, di mana penyidik mengajukan perpanjangan ke penuntut umum," ujarnya.

Baca Juga:Cuaca Ekstrem Masih Mengancam, Banjir dan Angin Kencang Landa Bogor hingga Pati

Dalam perkara ini, Kejagung telah menetapkan enam orang sebagai tersangka. Selain Dadan Hindayana, Sony Sonjaya, dan Lodewyk Pusung, penyidik juga menetapkan Asep Yusuf Somantri (AYS), Andri Mulyono (AM) selaku Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (PT YAT), serta Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review (IFSR), Glory Harimas Sihombing.

 

Sebelumnya, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi, mengungkapkan Dadan bersama dua mantan wakil kepala BGN diduga terlibat dalam praktik melawan hukum dalam proses pengadaan barang dan jasa untuk mendukung pelaksanaan Program MBG.

"Saudara DH bersama-sama dengan saudara SS dan saudara LP dalam melakukan proses pengadaan baik barang dan jasa di BGN secara melawan hukum," kata Syarief dalam konferensi pers di Kejagung, Jakarta.

Menurut penyidik, para tersangka diduga melakukan intervensi terhadap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam penyusunan Kerangka Acuan Kerja (KAK) pengadaan barang dan jasa. Akibatnya, proses pengadaan disebut tidak disusun berdasarkan kebutuhan riil di lapangan.

Selain itu, penyidik juga menduga adanya praktik mark up atau penggelembungan harga dalam sejumlah pengadaan yang berkaitan dengan operasional Program MBG.

"Adanya mark up harga pengadaan sehingga terjadi kerugian yang tidak mendukung operasional pelaksanaan MBG," ujar Syarief.

Baca Juga:Dwangsa Solo Hotel by LORIN Sajikan Kenikmatan Makanan Laut Segar di Seafood Terrace ala Jimbaran

Hingga kini, Kejagung masih terus mendalami perkara tersebut, termasuk menelusuri aliran dana dan menghitung besaran kerugian negara yang ditimbulkan dalam dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis.

#nasional

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Menuju HKAN 2026: Bagus, Eboni, dan Ruby Kembali ke Alam Setelah Bertahun-tahun Direhabilitasi
• 3 jam laludisway.id
thumb
Hikmahanto Juwana: MoU AS-Iran Sudah Ditandatangani, Tapi Kepastian Perdamaian Masih Jauh
• 8 jam lalusuarasurabaya.net
thumb
Menko AHY Sebut Pembangunan Kembali Ponpes Al Khoziny Sudah 50 Persen
• 20 jam laluviva.co.id
thumb
Periksa 6 Biro Jasa di Bali, KPK Temukan Ada Setoran Izin Tinggal WNA hingga Rp 2,5 Juta
• 3 jam lalukompas.com
thumb
Polisi Sebut Penjual Air Gun di Jakut Punya Keahlian Modifikasi Senjata
• 2 jam lalumetrotvnews.com
Berhasil disimpan.