JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) memperpanjang masa penahanan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana bersama dua mantan Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan perpanjangan penahanan dilakukan untuk mendukung proses penyidikan yang masih berlangsung.
"Sudah diperpanjang penyidik," kata Anang saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (25/6/2026).
Anang menjelaskan masa penahanan ketiganya diperpanjang selama 40 hari ke depan. Perpanjangan tersebut telah diajukan penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) sesuai ketentuan yang berlaku.
"(Diperpanjang) 40 hari, di mana penyidik mengajukan perpanjangan ke penuntut umum," ujarnya.
Baca Juga:Cuaca Ekstrem Masih Mengancam, Banjir dan Angin Kencang Landa Bogor hingga PatiDalam perkara ini, Kejagung telah menetapkan enam orang sebagai tersangka. Selain Dadan Hindayana, Sony Sonjaya, dan Lodewyk Pusung, penyidik juga menetapkan Asep Yusuf Somantri (AYS), Andri Mulyono (AM) selaku Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (PT YAT), serta Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review (IFSR), Glory Harimas Sihombing.
Sebelumnya, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi, mengungkapkan Dadan bersama dua mantan wakil kepala BGN diduga terlibat dalam praktik melawan hukum dalam proses pengadaan barang dan jasa untuk mendukung pelaksanaan Program MBG.
"Saudara DH bersama-sama dengan saudara SS dan saudara LP dalam melakukan proses pengadaan baik barang dan jasa di BGN secara melawan hukum," kata Syarief dalam konferensi pers di Kejagung, Jakarta.
Menurut penyidik, para tersangka diduga melakukan intervensi terhadap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam penyusunan Kerangka Acuan Kerja (KAK) pengadaan barang dan jasa. Akibatnya, proses pengadaan disebut tidak disusun berdasarkan kebutuhan riil di lapangan.
Selain itu, penyidik juga menduga adanya praktik mark up atau penggelembungan harga dalam sejumlah pengadaan yang berkaitan dengan operasional Program MBG.
"Adanya mark up harga pengadaan sehingga terjadi kerugian yang tidak mendukung operasional pelaksanaan MBG," ujar Syarief.
Baca Juga:Dwangsa Solo Hotel by LORIN Sajikan Kenikmatan Makanan Laut Segar di Seafood Terrace ala JimbaranHingga kini, Kejagung masih terus mendalami perkara tersebut, termasuk menelusuri aliran dana dan menghitung besaran kerugian negara yang ditimbulkan dalam dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis.
#nasional




