Liputan6.com, Jakarta - Ketua Ombudsman Republik Indonesia periode 2026, Hery Susanto, membantah telah menerima aliran suap maupun rumah senilai Rp 4,85 miliar sebagaimana didakwakan oleh jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Agung.
"Tidak ada aliran uang. Rumah juga nggak ada, itu rumah tua," tutur Hery saat ditemui usai sidang pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis.
Advertisement
Ia menegaskan tim kuasa hukumnya akan membuktikan seluruh dakwaan yang disangkakan kepadanya di persidangan.
Meski demikian, Hery tidak mengajukan keberatan atas dakwaan tersebut. Kuasa hukum Hery, Alex Candra, mengatakan pihaknya tidak melakukan perlawanan karena hal itu hanya berkaitan dengan aspek formil surat dakwaan.
"Apakah formil dakwaan itu terpenuhi secara utuh atau tidak. Jadi hanya untuk mengulur waktu saja," ungkap Alex.
Ia menambahkan, pihaknya akan langsung membuktikan substansi dakwaan yang menuduh kliennya melakukan tindak pidana korupsi di persidangan.
Dalam kasus dugaan korupsi terkait tata kelola usaha pertambangan nikel periode 2021-2026, Hery didakwa menerima suap senilai total Rp 4,85 miliar dalam bentuk uang tunai dan rumah.
Suap diduga diterima untuk menggerakkan Hery, yang kala itu masih menjabat sebagai Anggota Ombudsman RI periode 2021-2026, agar mengatur Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Ombudsman RI.
Pengaturan dimaksud agar Hery menyatakan dalam LHP Ombudsman bahwa penetapan nilai kewajiban pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Penggunaan Kawasan Hutan (PKH) atas nama PT Thosida Indonesia dan PT Dinamika Sejahtera Mandiri oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI sebagai perbuatan maladministrasi.




