JAKARTA, KOMPAS.com - Persidangan korupsi terkait tambang nikel menguak kelakuan mantan Ketua Ombudsman RI Hery Susanto yang menerima suap. Nama John Lennon dibawa-bawa.
Hery didakwa menerima uang suap dan gratifikasi berupa rumah mewah, jika ditotal keduanya maka jumlahnya ditaksir mencapai Rp 4,8 Miliar.
"Patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya," kata jaksa saat bacakan dakwaan di sidang Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (25/6/2026).
Baca juga: Eks Anggota Ombudsman Hery Susanto Didakwa Terima Suap Senilai Rp 4,8 Miliar, Ini Rinciannya
Hery didakwa melakukan pengaturan manipulatif terhadap laporan lembaganya agar pihak tertentu terbebas dari sorotan pelanggaran malaadministrasi.
Pengaturan dimaksud agar Hery menyatakan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Ombudsman bahwa penetapan nilai kewajiban pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Penggunaan Kawasan Hutan (PKH) atas nama PT Thosida Indonesia dan PT Dinamika Sejahtera Mandiri oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI sebagai perbuatan malaadministrasi.
Selain itu, agar dinyatakan pula dalam LHP adanya penolakan permohonan peningkatan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi menjadi IUP Operasi Produksi atas nama PT Mitra Kumala Energi dan PT Gold Telen River sebagai perbuatan malaadministrasi.
Hery Santoso dibantu adiknyaDalam dakwaan yang dibacakan jaksa, Hery Santoso diketahui turut dibantu oleh sang adik bernama Edi Sugandi sebagai perantara sebagian suap yang diterima Hery.
Edi disebut berperan menerima uang sebesar Rp 675 dari Direktur PT Toshida Indonesia, Laode Sinarwan Oda melalui Lukman Malanuang.
Selain itu, Edi juga membantu menerima uang sebesar Rp 1,2 Miliar dari Agung Winarno.
Selain melalui Edi, rincian suap lainnya yang diterima Hery yakni uang dari Direktur PT Dinamika Sejahtera Mandiri, Tjia Peng Tjoan alias Peng, sebesar Rp 200 juta melalui Lukman Malanuang, serta sebuah rumah yang terletak di Pulo Gebang Permai, Cakung, Jakarta, seharga Rp 2,2 miliar dari Agung Winarno.
Selain itu Hery juga didakwa menerima uang dari Agung Winarno sebesar Rp 525 juta, dan uang sebesar Rp 50 juta dari Muhammad Rosal selaku wakil PT Mitra Kumala Energi melalui Agung Winarno.
Pakai nama samaran John Lennon 07Sejumlah nama samaran yang digunakan terdakwa saat berkomunikasi untuk menerima suap dari perusahaan tambang terungkap dalam dakwaan.
Jaksa menyebut nama samaran seperti John Lennon 07 digunakan terdakwa saat berkomunikasi untuk menerima suap dari perusahaan tambang.
"Terdakwa berkomunikasi melalui pesan singkat WhatsApp dengan Agung Winarno terkait pengurusan rekomendasi terhadap beberapa perusahaan pertambangan telah menggunakan beberapa nama samaran," kata JPU di Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Kamis (25/6/2026).
Tidak hanya John Lennon, JPU juga menemukan bahwa Hery Susanto juga menggunakan beberapa nama samaran lainnya pada beberapa nomor telepon seluler Hery, antara lain Hery HMI, Tolkeyem, Komandante, Edy Adhimas, Hery HMI Cirebon, Septian Hery HMI, Ponakan Supir 2021, serta Tolkeyem MM.
Baca juga: Hery Susanto Gunakan Nama John Lennon 07 hingga Komandante untuk Komunikasi Terkait Suap Tambang




