Liputan6.com, Jakarta - Warga Negara Thailand berinisial RR, kedapatan membawa USD 350.000 atau setara dengan Rp 6,5 miliar tanpa izin resmi ketika masuk ke Indonesia melalui Terminal 2F Bandara Internasional Soekarno Hatta. Uang tunai pecahan USD 100 sebanyak 3.500 lembar itu ditegah Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta
Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta, Hengky Tomuan Parlindungan Aritonang mengatakan, penindakan ini berawal dari sistem pengawasan berbasis risiko atau risk-based profiling, terhadap penumpang internasional.
Advertisement
"Petugas memberikan atensi pada bagasi milik seorang Warga Negara Asing (WNA) berinisial RR yang tiba dari Thailand. Melalui pemindaian X-ray, petugas mendeteksi citra densitas mencurigakan yang mengarah pada pembawaan tumpukan uang tunai,"kata Hengky, Jumat (26/6/2026).
Setelah dilakukan tindakan persuasif dan pemeriksaan fisik di ruang khusus, terbukti penumpang membawa uang tunai dalam jumlah besar yang tidak dideklarasikan dalam dokumen Customs Declaration, serta tidak dilengkapi dokumen izin dari Bank Indonesia.
Barang hasil penindakan telah diamankan di Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta dan pelaku tengah menjalani proses penelitian kepabeanan lebih lanjut untuk mendalami kepatuhan administrasi finansial korporasi terkait.




