Pantau - Pemerintah China menegaskan patroli kapal penjaga pantai di lepas pantai timur Taiwan merupakan tindakan yang sah dan dilakukan sesuai hukum, setelah mendapat kritik dari Amerika Serikat serta sejumlah negara Eropa.
China Sebut Patroli Sesuai Hukum InternasionalJuru Bicara Kementerian Luar Negeri China Guo Jiakun mengatakan patroli tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan yurisdiksi China untuk menjaga stabilitas kawasan dan ketertiban di laut.
Ia mengungkapkan, "Penegakan hukum dan patroli di perairan itu merupakan tindakan sah untuk menjalankan yurisdiksi China, menjaga stabilitas regional, serta menegakkan ketertiban di laut sesuai hukum," katanya.
Menurut Guo, China memiliki zona ekonomi eksklusif dan landas kontinen di perairan timur Pulau Taiwan berdasarkan hukum domestik maupun Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut (UNCLOS).
Ia juga menyebut patroli tersebut merupakan respons terhadap tindakan yang disebut sebagai manipulasi Jepang dan Filipina serta pelanggaran terhadap hak dan kepentingan maritim China.
Guo mendesak negara-negara terkait menghormati kedaulatan, integritas teritorial, dan hak maritim China serta menghentikan pernyataan yang dinilainya menyimpangkan fakta.
Ketegangan Meningkat di Selat TaiwanGuo turut menuduh Partai Progresif Demokrat (DPP) Taiwan bersekutu dengan kekuatan eksternal untuk mendiskreditkan pemerintah pusat China.
Ia mengatakan, "Tindakan itu kembali memperlihatkan sifat separatis pemerintah DPP dan pengkhianatan terhadap kepentingan utama bangsa China," ujarnya.
Sebelumnya, Amerika Serikat, Inggris, Prancis, dan Jerman menyampaikan keprihatinan terhadap patroli Penjaga Pantai China karena dinilai mengancam stabilitas kawasan, kebebasan navigasi, dan keselamatan pelayaran internasional.
Ketegangan di kawasan meningkat setelah kapal induk terbaru China melintasi Selat Taiwan beberapa jam setelah Taiwan memulai latihan militer selama lima hari untuk menghadapi kemungkinan serangan dari China.




