Jakarta -
Sidang praperadilan pemilik PT Jembatan Nusantara (PT JN), Adjie, ditunda. Sidang ditunda karena KPK selaku termohon tidak hadir.
"Ada surat dari Termohon meminta penundaan dua pekan. Bagaimana?" kata hakim tunggal PN Jaksel, Agus Darwanta, saat membuka sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (26/6/2026).
Baca juga: Eks Dirut ASDP dkk Bebas, KPK Pastikan Penyidikan Pemilik PT JN Lanjut
Kuasa hukum Adjie, Ryan Muhammad, mengaku keberatan dengan penundaan dua pekan. Dia meminta penundaan hanya satu pekan.
Hakim kemudian memutuskan sidang praperadilan ditunda sampai pekan depan. Sidang akan digelar lagi pada 3 Juli.
(tsy/haf)





