JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memantau kondisi kesehatan Yaqut Cholil Qoumas, tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji yang sedang dirawat di RS Polri.
Hal tersebut disampaikan oleh Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta sebagaimana dikutip dari Antaranews, Jumat (26/6/2026).
“Penyidik masih terus memantau perkembangan kondisi kesehatan YCQ di RS Polri,” kata Budi.
Budi optimis dokter dan tim medis di RS Polri dapat bertindak cepat dan profesional untuk membuat memulihkan Yaqut.
“Semua pihak tentunya ingin proses hukum perkara ini berjalan efektif agar bisa segera memberikan kepastian hukum kepada para pihak,” katanya.
Baca Juga: Mensesneg Prasetyo Hadi Ditunjuk sebagai Ketua Satgas Mitigasi PHK
Sebelumnya, KPK melakukan penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji Indonesia tahun 2023-2024 pada 9 Agustus 2025.
Dari hasil penyidikan, KPK menetapkan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas dan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, sebagai tersangka pada 9 Januari 2026.
Sementara Fuad Hasan Masyhur, yang merupakan pemilik biro penyelenggara haji Maktour tidak ditetapkan sebagai tersangka meskipun sempat dicekal ke luar negeri.
KPK berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada 24 Februari 2026 mengatakan bahwa potensi kerugian negara dalam perkara tersebut mencapai Rp622 miliar.
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Deni-Muliya
Sumber : Kompas TV
- yaqut cholil qoumas
- kpk
- kpk pantau yaqut
- yaqut dirawat
- yaqut di rs polri





