Besar di Bali, Kakak Beradik Lahir di Australia Mengadu ke Menkum Ingin Jadi WNI

kumparan.com
4 jam lalu
Cover Berita

Kakak beradik, Joshua Made Mahayana dan Jordan Putu Mahayana, mengadukan persoalan status kewarganegaraan mereka kepada Menteri Hukum Supratman Andi Agtas dalam program “Pasti Ada Solusi Bersama Menteri Hukum” di Graha Pengayoman, Kementerian Hukum, Jakarta, Jumat (26/6).

Keduanya mengaku lahir di Australia dari orang tua berkewarganegaraan Indonesia. Namun, setelah tidak lagi berstatus sebagai warga negara Australia dan terlambat memilih kewarganegaraan Indonesia sesuai ketentuan, mereka kini berada dalam kondisi tanpa kewarganegaraan atau stateless.

Di hadapan Menteri Hukum dan jajaran Kementerian Hukum, Joshua memohon agar pemerintah membantu memberikan status kewarganegaraan Indonesia yang mereka inginkan.

"Dengan segala kerendahan hati saya ingin mengajukan permohonan terhadap Menteri Hukum Negara Republik Indonesia untuk menekankan dan juga memberikan kami status kewarganegaraan Negara Indonesia kami kembali," kata Joshua.

Joshua menjelaskan, dirinya dan sang adik telah menetap di Bali sejak berusia tiga bulan. Seluruh pendidikan mereka, mulai dari taman kanak-kanak hingga sekolah menengah atas, ditempuh di Indonesia.

"Kami berdua sekarang tinggal di Bali. Selama waktu kita umur tiga bulan kita sudah pindah ke Indonesia. Dan kita menempuh pendidikan dan tumbuh besar juga di Indonesia dari TK sampai SMA," ujarnya.

Ia mengatakan sebelumnya telah memiliki dokumen kependudukan Indonesia seperti Kartu Keluarga, Kartu Tanda Penduduk, hingga Surat Izin Mengemudi. Namun, kini mereka membutuhkan paspor Indonesia sebagai bukti kewarganegaraan.

"Kami cuma perlu bantuan dan permohonan kepada Bapak Menteri Hukum untuk membantu kami," ucap Joshua.

Joshua mengungkapkan, alasannya memilih menjadi warga negara Indonesia meski memiliki kesempatan untuk memilih kewarganegaraan lain.

"Saya cinta sama Indonesia. Saya dari kecil sudah di sini, saya cinta makanan Indonesia, budaya Indonesia, serta kita juga ingin mengabdikan ilmu dan pengetahuan kami yang kami sudah dapatkan di Australia untuk diterapkan dan membangun kualitas sumber daya manusia di Bali dan utamanya juga di Indonesia," tuturnya.

"Kami juga melihat Indonesia ini negara cerah Ibu dan Bapak, nanti dari sekarang sampai 5 tahun, 10 tahun ke depan kami berdua melihat potensi Indonesia yang sangat-sangat besar," lanjutnya.

Direktur Tata Negara Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU), Dulyono, menjelaskan Joshua dan Jordan merupakan anak berkewarganegaraan ganda karena lahir di Australia yang menganut asas ius soli, sementara kedua orang tuanya merupakan warga negara Indonesia.

Menurutnya, pemerintah sebelumnya telah memberikan kesempatan melalui PP Nomor 21 Tahun 2022 bagi anak berkewarganegaraan ganda untuk memilih kewarganegaraan Indonesia. Namun, masa berlakunya telah berakhir pada Mei 2024.

"Pada dasarnya Undang-Undang Kewarganegaraan ataupun Pemerintah Indonesia tidak menganut asas stateless," kata Dulyono.

Ia memastikan Kementerian Hukum akan memfasilitasi penyelesaian kasus tersebut melalui mekanisme penegasan status kewarganegaraan bagi orang yang benar-benar tidak memiliki kewarganegaraan.

"Melalui media ini Pak Menteri sudah memfasilitasi ada permohonan bagaimana Joshua ini dapat mengajukan permohonan surat keterangan status kewarganegaraan untuk dapat memantapkan ataupun menetapkan bahwa Joshua dan Jordan itu memang benar-benar secara legalnya masih bisa diakui sebagai WNI," ujarnya.

Menanggapi aduan tersebut, Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, meminta Direktorat Jenderal AHU dan Direktorat Tata Negara segera memproses permohonan Joshua dan Jordan apabila seluruh persyaratan telah terpenuhi.

"Saya mohon Direktur AHU dan juga Direktur Tata Negara untuk segera memproses dia untuk dipastikan bahwa warga negara yang bersangkutan memang saat ini dalam keadaan stateless dan sudah dinyatakan bahwa memenuhi persyaratan. Kita akan fasilitasi untuk itu," kata Supratman.

Ia juga meminta penanganan kasus serupa dipercepat apabila kembali ditemukan di kemudian hari.

"Saya ingin menyampaikan nanti sekali lagi kepada Direktur Tata Negara jika masih mendapatkan pengaduan hal yang seperti ini dan sudah dibuktikan dengan seksama supaya sesegera mungkin juga diproses," ujarnya.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Kaesang Pangarep Tiba di Lampung, Siap Dampingi Jokowi Blusukan 3 Hari
• 20 jam laluwartaekonomi.co.id
thumb
MPSI Ajak Pemuda Papua Kawal Otsus, Lawan Hoaks, dan Perkuat Perdamaian
• 4 jam lalujpnn.com
thumb
Selundupkan Etomidate dan Ekstasi dalam Beras Basmati, 2 Orang Ditangkap di Jakpus
• 23 jam lalukompas.com
thumb
Mommy n Me 2026 Kembali Digelar, Banjir Promo Belanja dan Cashback BNI hingga Rp1,8 Juta
• 4 jam lalutabloidbintang.com
thumb
Seorang Ibu di Tangerang Jual Putri Kandung Lantaran Terjerat Utang
• 13 jam lalumetrotvnews.com
Berhasil disimpan.