Menhub: Aturan Potongan Ojol 8% Terbit Sebelum 1 Juli 2026

bisnis.com
12 jam lalu
Cover Berita

Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi mengungkapkan, saat ini pihaknya tengah merampungkan revisi terkait dengan aturan pembagian komisi aplikator ojek online (ojol) sebesar 8%. 

Saat ini, memang Peraturan Presiden (Perpres) No. 27/2026 belum terbit. Meski demikian, pihaknya tetap menyiapkan revisi atas Kepmenhub (KP) No. 1001/2022 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor Yang Digunakan Untuk Kepentingan Masyarakat Yang Dilakukan Dengan Aplikasi.

Revisi tersebut ditargetkan dapat dipublikasikan sebelum waktu berlaku, yakni 1 Juli 2026. 

“Iya [KP] akan keluar sebelum 1 Juli 2026,” ujarnya dalam Media Briefing Kemenhub, Jumat (26/6/2026). 

Selain revisi besaran komisi, pihaknya juga turut akan mengatur pemberian asuransi bagi para pengemudi transportasi online.

Lebih lanjut, Dudy menyampaikan bahwa secara komitmen para operator sudah menyampaikan kesiapannya dan telah mempertimbangkan satu dan lain hal. 

Baca Juga

  • Perpres Ojol Belum Berlaku, Potongan Aplikator Masih 20%
  • Goto-Grab Terapkan Potongan 8% per 1 Juli, Begini Respons Asosiasi Ojol
  • Serikat Ojol Protes Potongan 8% Cuma Berlaku untuk Kendaraan Roda Dua

PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk. (Goto) dan Grab Indonesia pun telah mengumumkan bakal mulai menerapkan potongan 8% bagi mitra ojek online (ojol) untuk layanan penumpang pada 1 Juli 2026.

Sebelumnya, Dudy menuturkan bahwa saat ini dokumen Perpers No. 27/2026 masih berada di meja Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) meskipun sudah dijanjikan Prabowo Subianto sejak 1 Mei yang lalu. 

“[Berlakunya] nanti, kami lagi nunggu dari Mensesneg, tunggu finalisasinya,” ujarnya beberapa waktu lalu. 

Sejatinya, aturan mengenai pembagian komisi tercantum dalam Keputusan Menteri Perhubungan No. KP 1001/2022 yang merupakan perubahan pertama atas Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 667/2022. 

Dalam Diktum kedelapan KP 1001/2022, menyatakan bahwa perusahaan aplikasi menerapkan biaya tidak langsung berupa biaya sewa penggunaan aplikasi paling tinggi 15% dan/atau perusahaan aplikasi dapat menerapkan biaya penunjang berupa biaya dukungan kesejahteraan mitra pengemudi paling tinggi 5%. 

Biaya penunjang tersebut dapat berupa asuransi keselamatan tambahan, penyediaan, fasilitas pelayanan mitra pengemudi, dukungan pusat informasi, bantuan biaya operasional dan/atau bantuan lainnya.

Sesuai aturan Kepmenhub KP 1001/2022, biaya yang dipotong berasal dari tarif perjalanan, bukan dari total harga yang dibayarkan konsumen.

Pasalnya ada komponen lain yang dibayarkan konsumen ke aplikasi, yakni platform fee (biaya menggunakan aplikasi) dengan rentang Rp1.500—Rp1.700 (tergantung jarak).

Sebagai contoh, dari total tarif pelanggan Rp30.000, terdiri dari platform fee senilai Rp1.700 dan tarif pelanggan Rp28.300.

Apabila menggunakan potongan 20%, artinya komisi pengemudi senilai Rp22.640. Sementara jika menggunakan potongan 8%, pengemudi akan menerima sekitar Rp26.036.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Menkomdigi: 4,7 Juta Akun Anak Sudah Dinonaktifkan, Mayoritas Berasal dari YouTube
• 16 jam laluidxchannel.com
thumb
Aturan Belanja Pegawai Jadi Kendala, Rekrutmen CPNS 2026 di Madiun Masih Abu-abu
• 9 jam laluberitajatim.com
thumb
Ada Acara Puncak HUT Jakarta, CFD Sudirman-Thamrin dan Rasuna Said Ditiadakan
• 19 jam laludisway.id
thumb
PBB Tangguhkan Evakuasi Kapal di Selat Hormuz usai Insiden Serangan
• 22 jam laluidxchannel.com
thumb
Korlantas Terima Penghargaan dari Menhub, Sukses Pengamanan Angkutan Lebaran 2026
• 5 jam laludetik.com
Berhasil disimpan.