JAKARTA, DISWAY.ID - Tim Kuasa Hukum, PT Orbit Terminal Merak (OTM) Muhamad Kerry Adrianto Riza, mengajukan kasasi usai banding ditolak PT DKI Jakarta.
Kerry belum menyerah dalam upaya hukumnya atas perkara dugaan korupsi tata kelola minyak dan produk kilang.
BACA JUGA:Dudung Pasang Badan, Benarkan Pernyataan Prabowo yang Tahu Siapa Dalang Demo Bayaran
Dalam putusannya, PT DKI memperberat hukuman uang pengganti Kerry Riza menjadi Rp 13,4 triliun atau bertambahRp 10,5 triliun dari sebelumnya Rp 2,9 triliun.
"Jadi kami setelah membaca pertimbangan hukum majelis, kemudian menerima salinan,itu ada banyak hal yang kami rasakan lebih janggal dari putusan Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat," kata Heru Widodo dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (26/6/2026).
Tak hanya janggal, Heru menyebut majelis hakim PT DKI banyak kesalahan dalam menerapkan hukum. Hal ini yang membuat kliennya mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).
"Setelah kami mempelajari, ya, tentu saja karena itu tidaksekadar janggal, tapi banyak kesalahan-kesalahan penerapanhukum, maka kemudian klien kami, MKAR (Muhamad Kerry Adrianto Riza) sudah menyatakan kasasi di hari Senin yang lalu. Senin, tanggal 22 Juni 2026," katanya.
Heru membeberkan sejumlah kejanggalan. Menurutnyaberbagai kejanggalan itu membuat kliennya merasadiperlakukan tidak adil.
BACA JUGA:12 Event Jakarta Akhir Pekan 27-28 Juni 2026, Ada Malam Puncak HUT ke-499 Jakarta
"Jadi, makanya terus kemudian kami menyampaikan di sinibahwa karena rasa keadilan itu tidak pernah bohong. Jadi, kalau kemudian kita mendengarkan pembacaan putusan, kemudian sampai dengan amar, ya, itu ada tambahan Rp 10,5 triliun," katanya.
Heru menyatakan, sejak awal proses banding, PT DKI telahmenyalahi KUHAP yang baru. Hal ini karena majelis hakim telah memproses banding yang diajukan jaksa. Padahal, memori banding yang diajukan jaksa telah melewati batas waktu.
"Yang sangat janggal adalah memori banding disampaikanoleh penuntut umum lebih dari 7 hari, dan itu diterima dan itutidak tidak dinyatakan gugur. Kalau di pintu masuknya sajahakim tinggi sudah mencederai aturan main, sudahmengingkari hukum acara, kami tentu khawatir permainan-permainan berikutnya akan banyak menyimpang dari aturanitu," katanya.
Heru menekankan, dengan menerima memori banding jaksayang telah melewati batas waktu, majelis hakim PT DKI telahmelanggar Pasal 289 KUHAP. Bahkan, majelis hakim mengabulkan banding jaksa yang meminta penambahanhukuman uang pengganti.
"Ini yang bohong keadilan," katanya.
Selain itu, Heru juga menyoroti putusan PT DKI yang menetapkan hasil audit investigatif BPK sebagai keputusanyang dianggap sah berdasarkan asas praduga keabsahan ataupresumptio iustae causa. Padahal, hasil audit investigasi BPK hanya untuk periode 2018 sampai dengan 2023. Sementara, pengadaan sewa BBM milik OTM oleh Pertamina mulaiberjalan sejak 2014 sampai dengan 2024 di periode pertama. Untuk itu, katanya, hasil audit BPK tidak mencakup peristiwahukum secara utuh.
- 1
- 2
- 3
- »





