Menhub Ungkap Alasan Potongan 8% Ojol Baru Berlaku untuk Roda Dua

bisnis.com
12 jam lalu
Cover Berita

Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi mengungkapkan alasan aturan terkait komisi 92% alias potongan 8% untuk aplikator baru berlaku untuk transportasi online roda dua. 

Dudy menjelaskan, kebijakan tersebut difokuskan lebih dahulu pada layanan roda dua karena jumlah pengguna maupun mitra pengemudinya jauh lebih besar dibandingkan layanan roda empat.

"Jadi, sekarang ini yang fokus dilakukan adalah untuk roda dua, karena memang pengguna maupun pelaku ojek online memang banyak yang di roda dua," ujarnya dalam Media Briefing, dikutip pada Sabtu (27/6/2026). 

Dia mengatakan, regulasi terbaru mengenai komisi tersebut untuk sementara hanya berlaku bagi layanan ojekonline (ojol) roda dua. 

Pemerintah akan lebih dulu melihat implementasi kebijakan tersebut sebelum mempertimbangkan pengaturan pada layanan roda empat.

Menurutnya, karakter regulasi angkutan daring roda empat berbeda dengan roda dua. Untuk wilayah Jabodetabek, pengaturan berada di bawah kewenangan Kementerian Perhubungan. Adapun di luar Jabodetabek, kewenangan pengaturan diserahkan kepada pemerintah provinsi.

Baca Juga

  • Menhub: Aturan Potongan Ojol 8% Terbit Sebelum 1 Juli 2026
  • Kemenhub Pastikan Semua Maskapai Patuhi Kebijakan Diskon Libur Sekolah
  • Perpres Ojol Belum Berlaku, Potongan Aplikator Masih 20%

Lebih lanjut, Menhub mengungkapkan operator angkutan daring tersebut memang telah mengusulkan agar pengaturan layanan roda empat dipusatkan di pemerintah pusat sehingga tidak berbeda-beda di setiap daerah.

Meski demikian, pemerintah menilai usulan tersebut masih memerlukan pembahasan bersama seluruh pemangku kepentingan, termasuk pemerintah daerah, sebelum diambil keputusan.

"Tetapi kami harus bicara dengan stakeholder yang berkait, tidak hanya operator tetapi juga pemerintah daerah semua, apakah kami satukan saja pengaturan terhadap kendaraan roda empat," ujarnya.

Sebelumnya, PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk. (Goto) dan Grab Indonesia telah menyampaikan komitmennya untuk mulai menerapkan potongan 8% pada 1 Juli 2026

Sementara itu, Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) menolak kebijakan Gojek dan Grab yang menerapkan potongan aplikasi atau platform ojol sebesar 8% hanya untuk layanan transportasi penumpang roda dua. 

Ketua SPAI Lily Pujiati mengatakan penolakan tersebut didasarkan pada komitmen Presiden Prabowo Subianto saat peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) yang menyatakan potongan platform sebesar 8% seharusnya berlaku bagi seluruh pekerja transportasi online, termasuk pengemudi ojol, taksi online (taksol), dan kurir kargo. 

“Peraturan Presiden itu artinya mencakup semua pekerja transportasi online yang melaksanakan pekerjaan pengantaran penumpang maupun barang [termasuk makanan] dengan menggunakan kendaraan roda dua, roda empat maupun lebih,” kata Lily dalam keterangan resmi, Rabu (24/6/2026).


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Polda Metro Bongkar Ribuan Kasus Narkoba Januari–Juni 2026
• 18 jam laluliputan6.com
thumb
Kementan Gandeng Dinas Se-Jawa Perkuat Stabilitas Usaha Peternak dan Data Perunggasan Nasional
• 5 jam lalupantau.com
thumb
Membaca Langkah Catur Politik Jokowi
• 10 jam lalukompas.com
thumb
Kemenhan: Latsarmil Bukan untuk Membentuk Prajurit, Calon Manajer Kopdes Tetap Sipil
• 8 jam lalukompas.com
thumb
LSIP Tebar Dividen dengan Payout Ratio 29,99 Persen, Ini Jatah Pemegang Saham
• 5 jam laluidxchannel.com
Berhasil disimpan.