Fantastis, Sarang Judi Modus Timezone Beromzet Rp2,1 Miliar per Bulan

okezone.com
2 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA – Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol. Iman Imanuddin, mengungkap kasus perjudian konvensional yang disamarkan sebagai permainan di tempat hiburan “Timezone”. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap puluhan pelaku dan mencatat omzet mencapai Rp2,1 miliar per bulan.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan hingga saat ini, omzet dari usaha perjudian tersebut mencapai Rp2,1 miliar per bulan,” ujarnya, Jumat (26/6/2026).

Menurutnya, kasus ini terungkap berkat laporan masyarakat terkait dugaan praktik perjudian yang berkedok permainan di “Disney Timezone” di Jembatan 3 dan “Sky Timezone” di Jalan Taman Surya, Kalideres. Modus yang digunakan adalah pemain datang ke lokasi lalu melakukan deposit tunai atau transfer kepada kasir untuk menukar uang menjadi voucher.

Baca Juga :
Polisi Bongkar Kasus Pornografi dan Judi Online Beromzet Ratusan Miliar

Setelah mendapatkan voucher, pemain dapat memilih berbagai mesin permainan yang diduga digunakan untuk praktik judi. Beberapa di antaranya yakni mesin kartu paman, Royal Game, slot game, roulette, tembak ikan, tembak burung, hingga naga putar.

“Apabila pemain kalah, maka poin milik pemain akan hilang. Namun, apabila pemain menang, maka poin pemain akan bertambah dan wasit akan melakukan penukaran poin dengan voucher kembali,” tuturnya.

Ia menjelaskan, dalam pengungkapan kasus tersebut polisi turut menyita sejumlah barang bukti, di antaranya uang tunai Rp1,3 miliar, emas seberat 21,95 gram, tiga brankas berwarna hitam, voucher pecahan Rp50 hingga Rp1.000, berbagai alat ketangkasan perjudian, serta 39 unit mesin perjudian. Selain itu, polisi juga mengamankan dan menetapkan tersangka yang dibagi dalam tiga klaster, yakni pemilik tempat perjudian, karyawan “Disney Timezone”, dan karyawan “Sky Timezone”.

Baca Juga :
Kasus Judi Online Hayam Wuruk, 287 WNA Ditetapkan Jadi Tersangka!

“Persangkaan Pasal 426 KUHP dengan ancaman pidana 9 tahun penjara dan atau tindak pidana pencucian uang sebagaimana diatur Pasal 607 KUHP dengan ancaman pidana 15 tahun penjara,” paparnya.

(Arief Setyadi )


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Optimalisasi Sumber Energi Domestik, Bahlil Resmikan Mini LNG Plant Tuban
• 14 jam lalubisnis.com
thumb
Vance Peringatkan Iran: Kekerasan Akan Dibalas dengan Kekuatan
• 4 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Bangkalan Krisis BBM, SPBU Tutup Kehabisan Stok hingga Picu Antrean Kendaraan
• 6 jam lalurctiplus.com
thumb
MDKA Diuntungkan dari Kenaikan Harga Tembaga dan Produksi Emas
• 19 jam laluidxchannel.com
thumb
2 Perempuan di Serang Ditangkap Buntut Tipu Paket Haji, Kerugian Rp 7,65 M
• 18 jam laludetik.com
Berhasil disimpan.