Mantan Bupati Pulau Taliabu Aliong Mus Ditahan Kasus Korupsi Rp8 Miliar

rctiplus.com
3 jam lalu
Cover Berita
Mantan Bupati Pulau Taliabu Aliong Mus Ditahan Kasus Korupsi Rp8 MiliarNasional | inews | Sabtu, 27 Juni 2026 - 18:49Dengarkan Berita

TERNATE, iNews.id – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara resmi menahan mantan Bupati Pulau Taliabu dua periode, Aliong Mus, Jumat (26/6/2026). Penahanan dilakukan setelah Aliong Mus ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Istana Daerah (Isda) Kabupaten Pulau Taliabu senilai Rp17,5 miliar. 

Proyek yang menggunakan dana APBD Tahun Anggaran 2023 tersebut diduga kuat menjadi ladang korupsi. Berdasarkan hasil penyidikan sementara, negara diperkirakan mengalami kerugian fantastis mencapai lebih dari Rp8 miliar akibat penyimpangan anggaran, pekerjaan tidak sesuai spesifikasi, hingga pengondisian proyek. 

Pantauan di lokasi, Aliong Mus keluar dari ruang pemeriksaan Bidang Pidana Khusus (Pidsus) dengan mengenakan rompi tahanan berwarna oranye serta tangan diborgol. Dikawal ketat petugas keamanan Kejati dan didampingi kuasa hukumnya, dia langsung digiring masuk ke mobil tahanan untuk dibawa ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Ternate. 

Baca Juga:Terekam CCTV! Kecelakaan Motor Tabrak Truk Pengangkut Sapi Kurban di Ponorogo

Kasi Penkum Kejati Maluku Utara, Matheos Matulessy, membenarkan penahanan tersebut. Langkah ini diambil demi kepentingan jalannya proses penyidikan. 

"Hari ini Aliong Mus resmi ditahan. Setelah menjalani pemeriksaan kesehatan dan tim dokter menyatakan kondisinya layak, yang bersangkutan langsung ditahan di Rutan Ternate selama 20 hari ke depan," ujar Matheos, Sabtu (27/6/2026). 

Dokter Kejati, Suhanto, menambahkan bahwa kondisi fisik mantan bupati tersebut dalam keadaan sehat saat hendak dibawa ke rutan, meski nantinya tetap memerlukan kontrol kesehatan secara berkala.

Seret Tiga Tersangka Lain

Kasus pembangunan Istana Daerah ini terus menjadi sorotan tajam publik di Maluku Utara. Sebelum menjebloskan Aliong Mus ke jeruji besi, penyidik Kejati telah lebih dulu menetapkan tiga orang lainnya sebagai tersangka.

Ketiga tersangka tersebut adalah YS alias Yopi (Komisaris PT Damai Sejahtera Membangun), Suprayidno (mantan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Pulau Taliabu), serta MPR alias Melanton yang bertindak sebagai pelaksana kegiatan proyek.

Baca Juga:Terancam Dibui 1,5 Tahun, Razman: Saya Mohon Maaf Buat Gaduh dalam Sidang!

Dengan penahanan Aliong Mus, Kejati Maluku Utara menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas megakorupsi ini. Pihak kejaksaan juga membuka peluang lebar-lebar untuk menelusuri keterlibatan pihak lain yang ikut menikmati aliran dana haram tersebut.

#maluku

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
PBB Berharap Selat Hormuz Kembali Normal, Tekankan Kebebasan Navigasi
• 7 jam lalusuarasurabaya.net
thumb
Tahukah Anda! Stres dan Nyeri Saling Memicu Satu Sama Lain
• 2 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Sulit Cari Parkir, Pengunjung HUT Jakarta Rela Jalan Kaki 1,5 Km ke Bundaran HI
• 3 jam lalukompas.com
thumb
Soroti Kasus Wanita Disekap di Bandung, Menkomdigi Ingatkan Bijak Bermedsos
• 9 jam lalukumparan.com
thumb
PB PASI perkuat pembinaan atlet di empat titik wilayah Indonesia
• 5 jam laluantaranews.com
Berhasil disimpan.