Bareskrim Didesak Pulihkan Hak Korban Penipuan dan Penggelapan Dana Syariah Indonesia

rctiplus.com
4 jam lalu
Cover Berita
Bareskrim Didesak Pulihkan Hak Korban Penipuan dan Penggelapan Dana Syariah IndonesiaNasional | sindonews | Sabtu, 27 Juni 2026 - 19:39Dengarkan Berita

Bareskrim Polri masih terus mendalami kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang melibatkan Dana Syariah Indonesia (DSI). Bareskrim didesak untuk pulihkan hak para korban yang mengalami kerugian lebih dari Rp2,5 triliun.

Ketua Paguyuban Lender Dana Syariah Indonesia (PDLSI), Achmad D Pitoyo berharap pemulihan hak-hak korban tetap menjadi perhatian penting dalam proses penegakan hukum, terutama melalui optimalisasi pelacakan, penyitaan, dan pengembalian aset sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca juga: Polri Tetapkan Founder PT DSI Tersangka Kasus Dugaan Penipuan

“Harapan kami, setiap korban dapat memperoleh pengembalian haknya secara maksimal berdasarkan ketentuan hukum dan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” kata Achmad dalam keterangannya, Sabtu (27/6/2026).

Bagi para korban, kata dia, dana yang ditempatkan bukan sekadar nilai finansial, melainkan hasil kerja keras, tabungan, dan ikhtiar yang dikumpulkan selama bertahun-tahun. Para korban, menempatkan dana dengan keyakinan untuk bertransaksi melalui skema yang diyakini sesuai prinsip syariah.

Baca Juga:Terungkap! Anak Bupati di Riau yang Positif Ganja Diamankan Bersama Selebgram

“Semoga keberhasilan pengungkapan perkara ini tidak hanya memberikan efek jera kepada para pelaku, tetapi juga menjadi momentum untuk menghadirkan keadilan yang nyata melalui pemulihan hak-hak para korban secara optimal sesuai hukum yang berlaku,” ujar dia.

Baca juga: Bareskrim Lacak Aset Tersangka Dugaan Penipuan Dana Syariah Indonesia Rp2,4 Trilun

Pihaknya memahami penanganan perkara dengan jumlah korban yang besar dan tingkat kompleksitas tinggi membutuhkan waktu, ketelitian, serta kerja keras yang tidak sedikit.

“Kami menyampaikan apresiasi dan penghormatan yang setinggi-tingginya kepada Bareskrim Polri, khususnya Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus, atas profesionalisme, dedikasi, serta kerja keras yang telah ditunjukkan dalam menangani dugaan tindak pidana fraud PT DSI,” ungkapnya.Menurutnya, upaya penyidik dalam mengumpulkan alat bukti, menelusuri aset, dan mengungkap perkara tersebut merupakan bentuk pengabdian yang patut diapresiasi.

Baca Juga:Ledakan Petasan Balon Udara di Blitar, 1 Orang Tewas 2 Anak Luka-Luka

Ia menilai langkah Bareskrim Polri menunjukkan komitmen dalam memberikan kepastian hukum, melindungi kepentingan masyarakat, serta menegakkan hukum terhadap kejahatan ekonomi yang merugikan banyak pihak.

“Kami menghormati proses hukum yang saat ini masih berjalan dan berharap seluruh tahapan penanganan dilaksanakan secara transparan, objektif, profesional, dan berkeadilan hingga memperoleh kekuatan hukum tetap. Kepercayaan publik terhadap penegakan hukum akan semakin kuat apabila proses tersebut berjalan sesuai prinsip due process of law,” jelas dia.

Diketahui Bareskrim Polri telah menetapkan lima orang tersangka, yakni TA selaku Direktur Utama dan pemegang saham PT DSI, MY selaku mantan direktur dan pemegang saham PT DSI, ARL selaku komisaris dan pemegang saham PT DSI, AS selaku pendiri PT DSI, serta FH yang ditetapkan sebagai tersangka baru atas dugaan keterlibatan dalam perkara penipuan dan pencucian uang.

Baca Juga:284 Siswa Kelas XII SMAN 14 Bandar Lampung Catat Rekor, 100 Persen Lolos PTN 2026

Berkas perkara dan tiga tersangka, yakni TA, MY, dan ARL, beserta barang bukti telah diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum pada 9 Juni lalu. Sementara itu, berkas perkara tersangka AS, tersangka FH, serta tersangka korporasi dalam mekanisme splitsing masih berjalan secara simultan.“Tim Penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri akan terus mengoptimalkan dan mengintensifkan penelusuran aset, berkoordinasi dengan PPATK dan OJK serta lembaga/Instansi terkait lainnya dalam rangka mengoptimalkan pemulihan kerugian para korban (asset recovery),” kata Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Ade Safri Simanjuntak Sabtu (20/6/2026) lalu.

Tak hanya itu, pihaknya juga memfasilitasi para korban untuk mendapatkan haknya melalui mekanisme restitusi atau ganti rugi. Penyidik berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum (JPU) dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

“Penyidik juga akan terus berkoordinasi efektif dengan JPU dan LPSK terkait proses permohonan restitusi yang diajukan oleh para korban perkara PT. DSI kepada LPSK dan memfasilitasi para korban agar hak-haknya dapat terpenuhi dan terakomodir melalui mekanisme restitusi,” tegas Ade Safri.

#nasional

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
PAM JAYA Desak Warga Tinggalkan Air Tanah: Jadilah Jakarta Water Hero!
• 10 jam laludisway.id
thumb
Riset dan Inovasi Kunci Keberhasilan Program JKN
• 14 jam laluviva.co.id
thumb
Intip Deretan Jajaran Saham yang Raup Untung dalam Sepekan, BHAT Melesat 60 Persen
• 17 jam laluidxchannel.com
thumb
Israel-Lebanon Sepakat Damai, Hizbullah Warning Perang Saudara
• 17 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
Kepercayaan Publik ke Polri Naik, Anggota Komisi III: Momentum Perkuat Reformasi
• 5 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.