BANDUNG, KOMPAS.TV - Kejaksaan Tinggi Jawa Barat telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan atau SPDP untuk menangani kasus dugaan penyekapan dan penganiayaan yang menjerat Taufik Hidayat.
Menindaklanjuti SPDP tersebut, Kejati Jawa Barat langsung menunjuk sembilan jaksa untuk mengawal proses penyidikan.
Menanggapi harapan keluarga korban agar tersangka dihukum seberat-beratnya, Kejati menegaskan bahwa berat ringannya pidana ditentukan pada fakta dan alat bukti yang terungkap dalam persidangan.
Kejati Jawa Barat memastikan terus berkoordinasi dengan penyidik hingga berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21 dan siap dilimpahkan ke tahap penuntutan.
Penyidik Polda Jawa Barat memperlihatkan sejumlah barang bukti yang diamankan dalam kasus dugaan penganiayaan berat dan penyekapan terhadap korban berinisial YTR.
Barang bukti tersebut meliputi infus, celana dan sandal milik korban serta sepeda motor yang diduga digunakan tersangka saat melarikan diri.
Polisi juga menyita sebilah golok dan foto tersangka bersama korban sebagai bagian dari alat bukti penyidikan.
Selain itu, penyidik mengamankan meja lipat dan sejumlah barang lain yang diserahkan oleh pelapor serta keluarga korban untuk melengkapi berkas perkara.
Baca Juga: Hotman Geram! Sentil Komnas Perempuan yang Sebut Kasus Taufik Tak Masuk Kategori Penyiksaan
#taufikhidayat #penganiayaan #bandung
_
Sahabat KompasTV, Mulai 1 Februari 2026 KompasTV pindah channel. Dapatkan selalu berita dan informasi terupdate KompasTV, di televisi anda di Channel 11 pada perangkat TV Digital atau Set Top Box. Satu Langkah lebih dekat, satu Langkah makin terpercaya!
Penulis : Aisha-Amalia-Putri
Sumber : Kompas TV
- taufik hidayat
- perempuan disekap
- penganiayaan perempuan
- bandung
- kejati jabar





