LPS akan mencairkan sekitar Rp159 miliar dana likuid milik PT Pakerin untuk membayarkan pesangon kepada 2.500 karyawan terkena PHK.
IDXChannel - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) akan mencairkan sekitar Rp159 miliar dana likuid milik PT Pabrik Kertas Indonesia (Pakerin) untuk membayarkan pesangon kepada sekitar 2.500 karyawan yang dipastikan terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).
Hal tersebut diungkapkan Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) yang juga Penasihat Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal.
Ia mengatakan kepastian pencairan dana tersebut diperoleh setelah dirinya melakukan pertemuan dengan LPS. Menurutnya, dana pesangon akan dicairkan setelah persyaratan administrasi perusahaan dipenuhi.
"Ada uang PT Pakerin yang ditaruh di Bank Prima, yang Bank Prima dilikuidasi oleh OJK dan sekarang dikuasai oleh LPS, bisa dipastikan ada sekitar Rp159 miliar dana likuid milik PT Pakerin akan dikeluarkan oleh LPS dengan persyaratan ditandatangani oleh dua di antara tiga orang direksi PT Pakerin, dan ini dalam proses," ujarnya, Minggu (28/6/2026).
Iqbal menegaskan seluruh dana sebesar Rp159 miliar tersebut akan digunakan untuk membayar pesangon para pekerja yang terdampak PHK. Menurutnya, langkah ini merupakan bagian dari mitigasi agar hak-hak pekerja tetap terpenuhi meski PHK tidak dapat dihindari.
Di sisi lain, ia mengungkapkan PT Pakerin masih memiliki sisa dana sekitar Rp500 miliar hingga Rp600 miliar di LPS setelah pembayaran pesangon. Dana tersebut, menurutnya, dapat dimanfaatkan untuk menghidupkan kembali operasional perusahaan.
"Setelah saya bertemu dengan manajemennya, siap melanjutkan operasional perusahaan karena masih ada sisa uangnya di LPS setelah dikurangi pembayaran pesangonnya karyawan, itu uang PT Pakerin masih Rp500 miliar sampai Rp600 miliar, dan itu bisa digunakan untuk operasional, ya, operasional kembali PT Pakerin," sebut Iqbal.
Selain itu, pemerintah disebut akan memberikan jaminan kepada manajemen PT Pakerin untuk memperoleh pinjaman dari perbankan sebelum dana hasil likuidasi dapat dicairkan sepenuhnya.
"Pemerintah berjanji sebelum uang tersebut cair dari LPS, karena membutuhkan waktu kan likuidasi itu sekitar setahun uang tersebut bisa cair, akan memberikan jaminan kepada manajemen PT Pakerin bisa meminjam di bank, dengan jaminan uang hasil likuidasi tadi," kata dia.
(Febrina Ratna Iskana)





