Komnas Perempuan Minta Maaf dan Tegaskan Kasus YTR Kekerasan Ekstrem

suarasurabaya.net
2 jam lalu
Cover Berita

Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) menyampaikan permohonan maaf atas pernyataan ketuanya terkait kasus YTR dalam konferensi pers Hari Anti Penyiksaan Internasional pada 26 Juni 2026.

Sondang Frishka Simanjuntak Komisioner Komnas Peremppuan menyatakan kasus YTR bukan termasuk penyiksaaan. Lantaran penyiksaan di kasus itu tidak termasuk kategori dalam Konvensi Anti Penyiksaan Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB).

Ratna Batara Munti Wakil Ketua Komnas Perempuan menegaskan, kasus penyekapan dan penganiayaan yang dialami YTR di Bandung merupakan kekerasan berbasis gender terhadap perempuan (KBGtP) yang ekstrem, sadis, dan merendahkan martabat manusia.

Komnas Perempuan menyatakan, fokusnya sejak awal tidak berubah yakni mengawal perlindungan, pemulihan, dan pemenuhan hak korban serta mendorong penegakan hukum yang memberikan keadilan dan hukuman maksimal bagi pelaku.

“Komnas Perempuan memahami besarnya perhatian publik terhadap kasus YTR di Bandung. Untuk itu, Komnas Perempuan menyampaikan permohonan maaf yang tulus terkait pernyataan kami pada Konferensi Pers Hari Anti Penyiksaan Internasional, 26 Juni 2026,” kata Ratna di Jakarta, Sabtu (27/6/2026).

Komnas Perempuan menjelaskan pernyataan sebelumnya disampaikan dalam konteks pembahasan Konvensi Menentang Penyiksaan yang telah diratifikasi melalui Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1998. Dalam konvensi tersebut, penyiksaan didefinisikan sebagai tindakan yang dilakukan aparat negara, atau aktor nonnegara atas perintah maupun pembiaran negara.

Menurut Komnas Perempuan, penjelasan itu tidak dimaksudkan untuk mengurangi beratnya kekerasan yang dialami korban.

“Faktanya kasus ini berdampak pada penderitaan yang luar biasa dan disabilitas permanen pada korban, juga menimbulkan penderitaan fisik, psikologis, hingga kerugian ekonomi yang mendalam bagi korban,” katanya.

Lembaga tersebut menegaskan, YTR mengalami kekerasan berbasis gender berlapis yang memenuhi unsur penganiayaan berat menurut hukum pidana. Dalam pemahaman masyarakat, tindakan yang dialami korban juga dipandang sebagai penyiksaan karena tingkat kekejaman dan penderitaan yang ditimbulkan.

Komnas Perempuan menilai, dampak yang dialami korban sangat berat. Selain mengalami kebutaan permanen pada kedua mata dan kesulitan berjalan, korban juga menderita infeksi berat pada jaringan wajah dan kepala, serta mengalami penderitaan fisik, psikologis, dan kerugian ekonomi.

“Akibatnya, korban mengalami kerusakan fisik permanen yang sangat berat, termasuk kebutaan pada kedua mata, kelumpuhan (kesulitan berjalan), serta infeksi berat pada jaringan terbuka (miasis/belatung) di area wajah dan kepala,” ujarnya.

Berdasarkan pemantauan di lapangan, Komnas Perempuan menemukan pola kekerasan yang dilakukan pelaku berlangsung secara sistematis. Korban diduga disekap, dipukul menggunakan besi dan helm, ditebas dengan benda tajam, disulut rokok, hingga diisolasi dari keluarga dengan memutus akses komunikasi dan dipaksa memberikan informasi palsu.

Lebih lanjut, Komnas Perempuan mengungkap adanya dugaan kekerasan seksual selama masa penyekapan, yang kini masih didalami Polda Jawa Barat. Selain itu, pelaku diketahui memiliki rekam jejak sebagai residivis kasus serupa.

“Komnas Perempuan mendorong agar proses penanganan dilakukan dengan pendekatan yang berpusat pada korban dan trauma-informed antara lain dengan menjaga privasi dan kerahasiaan, tidak menyalahkan korban, serta memastikan korban memperoleh perlindungan dan pendampingan yang memadai di setiap tahap proses,” ujarnya.

Kemudian, Komnas Perempuan meminta seluruh hak korban, mulai dari pemulihan medis, psikologis, ekonomi, hingga perlindungan selama proses hukum, dipenuhi secara berkelanjutan.

“Tersangka TH diketahui memiliki rekam jejak kriminal serupa dan pernah dijatuhi vonis pidana penjara selama 1 tahun 8 bulan pada tahun 2020. Informasi ini menunjukkan bahwa kekerasan yang dilakukan bukan peristiwa tunggal, melainkan bagian dari pola berulang, sehingga penanganan hukum dan kebijakan pencegahan ke depan perlu memperhitungkan risiko kekambuhan serta perlindungan yang lebih kuat bagi perempuan yang berelasi dengan pelaku,” pungkasnya.(lea/rid)


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Manchester United Pusing Gara-Gara Kabar dari Piala Dunia 2026, Terancam Gagal Dapat Cuan di Bursa Transfer
• 9 jam laluviva.co.id
thumb
Legenda Brasil Beri Peringatan Serius kepada Vinicius cs Jelang Duel Kontra Jepang di Babak 32 Besar Piala Dunia 2026
• 9 jam laluviva.co.id
thumb
Studi: Anak Laki-laki Lebih Rentan Stres di Tahun-Tahun Pertama Kehidupan
• 11 jam lalukumparan.com
thumb
Kejati Jabar Tunjuk 9 Jaksa Tangani Kasus Penyekapan dan Penganiayaan Perempuan oleh Taufik Hidayat
• 12 jam lalukompas.tv
thumb
Gantungkan Hidup ke Pabrik Rumput Laut, Karyawan Harap PT Fuyuan Tetap Operasi
• 13 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.