Grid.ID - Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi ungkap kondisi terbaru korban penganiayaan Taufik Hidayat, YTR (29). Tak hanya itu, Dedi juga mengungkap satu keinginan korban.
Seperti diketahui, kasus penyekapan dan penganiayaan terhadap wanita di Bandung berinisial YTR kini ramai sorotan. Bagaimana tidak, YTR mengaku disiksa oleh sang pacar, Taufik Hidayat selama kurang lebih 3 tahun.
Tak hanya itu, YTR juga mengalami kebutaan hingga luka di sekujur tubuhnya. Kini, YTR tengah dirawat di rumah sakit.
Terkait kasus tersebut, Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi ikut turun tangan. Ia mengaku akan membiayai pengobatan korban Taufik Hidayat.
Tak hanya itu, Dedi Mulyadi juga mengungkap kondisi terbaru YTR. Hal itu diketahui dari unggahan di akun Instagram @dedimulyadi71 pada (28/06/2026).
Di unggahan itu, Dedi awalnya bertanya soal kondisi korban pada ayah dan kakak YTR. Sang ayah menjelaskan bahwa kondisi putrinya telah membaik.
Bahkan, YTR telah melakukan terapi jalan dan duduk. Hanya saja, ia masih kerap pusing karena efek benturan keras di kepala.
"Gimana perkembangannya?" tanya Dedi Mulyadi.
"Alhamdulillah sehat, tadi udah terapi duduk sama jalan, tapi ada bekas luka yang bolong," ujar ayah korban.
"Bekas luka bolong karena luka lama infeksi tidak diobati jadi bolong, kalo ingatan?" tanya Dedi.
"Udah tapi masih suka pusing katanya," jawab kakak korban.
"Iya karena itu benturan dan itu traumanya panjang," ujar Dedi.
Keluarga korban menyebut kini mereka tengah fokus mencari donor mata untuk YTR. YTR disebut sangat ingin melihat lagi dan kembali bekerja.
"Berarti yang diperlukan sekarang tinggal donor mata?" tanya Dedi.
"Iya, karena keinginan adik saya pengen lihat lagi, pengen bantu orang tua katanya, pengen dagang, keinginannya tinggi, keadaan gini pun masih mikirin kepentingan keluarga. Dia pekerja keras mandiri berubahnya ya setelah ketemu Taufik," ujar kakak Dedi.
Sementara itu, Dedi juga menyinggung soal rencana rekontruksi wajah YTR dan donor mata untuk korban.
"Kalau rekonstruksi wajah masih bisa dilakukan yang masih berat itu penglihatan," ujar Dedi.
"Kata dokter bisa donor mata dari keluarga yang anggota keluarganya meninggal," ujar kakak korban penganiayaan Taufik Hidayat.
Sementara itu, Taufik Hidayat kini telah ditangkap oleh polisi. Melansir Tribun-video.com, Kapolda Jawa Barat Irjen Rudi Setiawan mengatakan bahwa Taufik dijerat pasal berlapis dengan ancaman hukuman maksimal penjara 12 tahun.
"Dilihat dari peristiwa dan perbuatan pelaku, jelas itu sesuatu yang tak wajar, sadis, dan sesuatu yang dikutuk. Kami akan semaksimal mungkin akan mempersangkakan tersangka dengan pasal seberat-beratnya. Mohon dukungan semuanya, supaya kekerasan yang dilakukan tersangka mendapat hukuman setimpal," katanya.
"Pertama pasal 446 ayat 2 KUHP dengan hukuman maksimal lima tahun. Kami lapis dengan pasal lain pasal 451 tentang penyanderaan yang ancaman hukuman maksimal 12 tahun. Ini kami akan lakukan persangkaan komulatif jadi digabungkan nanti. Ketiga, pasal soal perampasan kemerdekaan yang ancaman maksimal 9 tahun dan di juncto kembali dengan pasal 126 ayat 2 dengan ancaman maksimal 9 tahun," katanya. (*)
Artikel Asli




