Jakarta: Polres Metro Jakarta Pusat menetapkan tujuh tersangka dalam kasus dugaan penyekapan, pemerasan, penganiayaan, dan perampasan kemerdekaan terhadap tiga karyawan percetakan Mauprint di Senen, Jakarta Pusat. Ketujuh tersangka diduga melakukan peran yang berbeda-beda terhadap korban.
“Para terduga pelaku yang saat ini ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Reynold Elisa Partomuan Hutagalung, dalam konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Pusat, Senin, 29 Juni 2026.
Baca Juga :
3 Karyawan Percetakan di Jakpus Diduga Jadi Korban Penyekapan, Kaki DirantaiKetujuh tersangka yang diamankan yaitu, MML, AI, S, AYL, NHJ, CML, dan II. Selama masa penyekapan di Jalan Kalibaru Timur, Bungur, Senen tersebut, para korban tidak hanya dikurung tetapi juga mendapat tindakan kekerasan fisik.
“Beberapa perbuatan penganiayaan sampai dengan melakukan pemasungan atau menjerat kaki dengan peralatan yang ada, agar tidak pergi ke mana-mana atau melakukan perpindahan tempat terhadap ketiga korban,” ujar Reynold.
Berdasarkan hasil penggeledahan di lokasi kejadian, polisi menyita sejumlah barang bukti konkret. Di antaranya, rantai besi, seling kabel baja, empat gembok beserta kunci, tiga alat pemasung kaki, gerinda, bor, kartu ATM, serta uang tunai Rp55 juta hasil pemerasan.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Roby Heri Saputra mengungkapkan bahwa otak di balik aksi keji ini merupakan bos atau pemilik dari usaha percetakan tersebut. Tersangka berinisial MML tega merancang skenario penyanderaan terhadap karyawannya sendiri.
“Saudara MML sebagai pemilik percetakan Mauprint dan yang memiliki ide untuk melakukan pemasungan atau penyanderaan dan merantai kaki ketiga korbannya,” ungkap Roby.
Ilustrasi. Foto: Dok. Medcom.id.
Dalam melancarkan aksinya, MML dibantu tersangka AI dan S yang bertugas menganiaya sekaligus menghubungi keluarga korban untuk meminta uang tebusan sebesar Rp50 juta per orang. Tersangka lain, yakni AYL, bertugas melontarkan ancaman psikologis dan fisik kepada korban.
“Perannya melakukan pengancaman terhadap ketiga orang korban bilamana tidak mengembalikan uang ganti rugi sebesar Rp50 juta per orang, akan mematahkan kaki korban di dalam ruang penyekapan,” imbuh Roby.
Keluarga korban sebenarnya sempat menyerahkan sebagian uang tebusan dengan harapan korban dibebaskan. Namun, komplotan pelaku menolak melepas para korban sebelum target uang terpenuhi sepenuhnya.
“Uang Rp50 juta itu dari keluarganya A, kemudian Rp5 juta dari keluarganya R (sudah menggadaikan motor). Mereka tidak berkenan kalau cuma bayar satu, maunya Rp150 juta baru dikeluarkan,” beber Roby.
Terkait motif, para pelaku berdalih tindakan itu dilakukan karena para korban diduga mencuri plat besi alat cetak senilai Rp230 juta. Namun, polisi menegaskan alibi tersebut masih didalami secara intensif karena belum ada laporan resmi kehilangan dari pemilik barang.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Imamnuddin menegaskan penyidik akan mengusut tuntas kejanggalan tindakan main hakim sendiri yang dilakukan para tersangka.
“Kenapa tidak pernah dilaporkan kepada pihak kepolisian? Kenapa harus melakukan penyekapan, perampasan kemerdekaan seseorang, lalu meminta lagi uang kepada keluarga? Ini pasti akan didalami oleh teman-teman penyidik,” tegas Imamnuddin.
Ketujuh tersangka ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Pusat. Mereka dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 482 KUHP dengan ancaman pidana sembilan tahun penjara, Pasal 446 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara, dan Pasal 471 KUHP dengan ancaman enam bulan penjara berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.




