BEKASI, KOMPAS.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi akan memanggil Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bekasi, Nesan Sudjana, usai yang bersangkutan dituding melakukan pelecehan terhadap sejumlah bawahannya.
Wakil Wali Kota Bekasi Abdul Harris Bobihoe mengatakan, pemanggilan juga akan dilakukan terhadap pihak yang mengaku menjadi korban guna mengklarifikasi informasi yang beredar.
"Insyaallah akan segera kami panggil yang memang bersangkutan ya (Nesan), dan yang merasa dirugikan. Minggu ini akan segera dipanggil," ujar Harris saat ditemui di Plaza Pemerintah Kota Bekasi, Senin (29/6/2026).
Baca juga: Kasatpol PP Bekasi Akan Lapor Polisi jika Tuduhan Pelecehan Tak Terbukti
Harris mengatakan, Pemkot Bekasi telah membahas persoalan tersebut bersama Asisten Daerah I, II, dan III, Inspektorat, serta Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) untuk menentukan langkah awal penanganan.
Meski demikian, hingga kini Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi belum menerima laporan resmi terkait dugaan pelecehan tersebut.
"Sampai saat ini kami belum bertemu dengan yang bersangkutan, dan tidak ada laporan secara resmi ini. Ini baru di media saja beredar," kata Harris.
Menurut dia, baik pihak yang melaporkan maupun yang dilaporkan memiliki hak untuk memberikan penjelasan.
Karena itu, Pemkot Bekasi akan meminta klarifikasi terlebih dahulu kepada kedua belah pihak sebelum mengambil langkah lebih lanjut.
"Jadi kami akan panggil satu untuk klarifikasi. Tingkat pelecehannya itu sampai di mana. Itu kan baru muncul dari orang yang bersangkutan," ujarnya.
Harris juga menanggapi usulan penyelesaian melalui sumpah pocong yang sebelumnya sempat disampaikan Nesan. Menurut dia, pemerintah tidak akan menempuh mekanisme tersebut.
Baca juga: Viral Anggota Polsek Cengkareng Disebut Tak Tanggapi Laporan Korban Kekerasan, Malah Nonton Bola
"Tapi secara keadilan kami akan coba investigasi dengan benar ya. Saya kira cukup dengan sumpah Qur'an aja cukup," katanya.
Ia menegaskan, setiap aparatur sipil negara (ASN) terikat pada aturan disiplin dan kode etik.
Apabila hasil pemeriksaan membuktikan adanya pelanggaran, Pemkot Bekasi akan menjatuhkan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
"Ada peraturan bagaimana seorang ASN ketika melakukan pelanggaran, ya itu ada tindak-tindakannya. Apakah ini masuk kategori sedang, cukup besar, ya kita lihat," ujar Harris.
Ia memastikan pemerintah daerah tidak akan ragu memberikan tindakan tegas apabila terbukti terjadi pelanggaran.





