tvOnenews.com - Dalam sejarah penegakan hukum di Indonesia, hukuman mati bagi pelaku kejahatan narkotika selalu menjadi perdebatan panjang.
Sebagian pihak menilai hukuman tersebut diperlukan untuk memberikan efek jera terhadap jaringan narkoba yang terus berkembang, sementara kelompok pegiat hak asasi manusia memandang pidana mati bertentangan dengan hak hidup yang dijamin dalam berbagai instrumen HAM internasional.
Perdebatan itu terus berlangsung hingga kini, tetapi sejarah menunjukkan bahwa Indonesia telah menerapkan hukuman mati bagi pelaku narkotika sejak puluhan tahun lalu.
Banyak masyarakat mengenal nama Freddy Budiman sebagai terpidana narkoba yang dieksekusi mati pada 2016.
- Tangkapan layar
Padahal, jauh sebelum itu, pemerintah Indonesia telah melaksanakan eksekusi terhadap seorang warga negara Malaysia bernama Chan Ting Chong alias Steven Chan.
Eksekusinya pada 13 Januari 1995 menjadi tonggak penting karena merupakan pelaksanaan hukuman mati pertama terhadap terpidana kasus narkotika di Indonesia.
Peristiwa tersebut bukan sekadar akhir dari proses hukum seorang terpidana, melainkan juga menjadi titik balik dalam kebijakan pemberantasan narkoba nasional.
Sejak saat itu, hukuman mati mulai dipandang sebagai salah satu instrumen hukum paling berat dalam menghadapi kejahatan narkotika yang dinilai mengancam keselamatan masyarakat.
Data United Nations Office on Drugs and Crime (UNODC) menunjukkan bahwa perdagangan narkotika merupakan salah satu bentuk kejahatan transnasional dengan nilai ekonomi mencapai ratusan miliar dolar AS setiap tahun, sehingga banyak negara menerapkan kebijakan yang berbeda-beda, mulai dari rehabilitasi hingga hukuman mati.
Dari Penangkapan hingga Vonis Mati
Melansir dari berbagai sumber, nama Chan Ting Chong mulai masuk dalam penyelidikan aparat pada 1985 setelah polisi menangkap seorang warga negara Malaysia lainnya, Maniam Manusamy, di Hotel City, Jakarta.
Dalam penggeledahan awal, petugas tidak menemukan barang bukti. Namun setelah pemeriksaan lebih lanjut, heroin ditemukan disembunyikan di tubuh Manusamy. Kepada penyidik, ia mengaku memperoleh bayaran dari Chan Ting Chong untuk menyelundupkan heroin ke Indonesia.
Penyelidikan kemudian berkembang hingga mengarah kepada Chan Ting Chong, seorang pengusaha asal Malaysia. Ia akhirnya ditangkap setelah diduga memiliki keterlibatan dalam penyelundupan sekitar 420 gram heroin.




