Pengembang Properti Sebut Tenor KPR 40 Tahun Belum Mendesak, Minta Harga Rumah Subsidi Naik

bisnis.com
5 jam lalu
Cover Berita

Bisnis.com, JAKARTA — Kebijakan pemerintah yang memperpanjang tenor Kredit Pemilikan Rumah (KPR) Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) hingga 40 tahun dinilai mampu meringankan cicilan masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). 

Namun demikian, kalangan pengembang menilai kebijakan tersebut perlu dikaji lebih mendalam dan diimbangi dengan penyesuaian harga rumah subsidi agar kualitas hunian tetap terjaga.

Direktur Utama PT Alexandra Citra Pertiwi sekaligus pengurus DPP Real Estate Indonesia (REI), Tuti Mugiastuti, menilai upaya pemerintah memperluas akses kepemilikan rumah melalui tenor KPR yang lebih panjang patut diapresiasi. Meski demikian, menurutnya, tenor hingga empat dekade bukan menjadi kebutuhan paling mendesak dalam program rumah subsidi.

"Kalau saya pribadi sebenarnya kurang setuju dengan tenor sampai 40 tahun. Memang cicilan menjadi lebih ringan, tetapi jangka waktunya terlalu panjang. Menurut saya, tenor yang sekarang sebenarnya sudah cukup," ujarnya, Senin (29/6/2026).

Menurut Tuti, tantangan utama pengembang saat ini justru berada pada harga jual rumah subsidi yang dinilai sudah tidak lagi sejalan dengan kenaikan biaya pembangunan. Karena itu, penyesuaian harga rumah subsidi dinilai lebih penting agar kualitas bangunan tetap dapat ditingkatkan.

Saat ini harga rumah subsidi masih berada di kisaran Rp185 juta. REI mengusulkan adanya kenaikan sekitar 5% hingga 7% sehingga harga rumah subsidi dapat mencapai sekitar Rp212 juta.

Baca Juga

  • Ekonom Kritik Tenor KPR Subsidi 40 Tahun Tak Efektif Dorong MBR Miliki Hunian
  • Hitung-hitungan Cicilan KPR Rumah Subsidi Tenor 40 Tahun

"Harga rumah subsidi saat ini masih sekitar Rp185 juta. Kami mengusulkan agar dapat disesuaikan, naik sekitar 5%—7% menjadi sekitar Rp212 juta. Pembahasan ini juga sedang berlangsung di REI bersama berbagai pemangku kepentingan. Idealnya memang ada penyesuaian harga secara berkala mengikuti kenaikan biaya pembangunan," katanya.

Menurutnya, kenaikan harga tersebut bukan semata-mata untuk meningkatkan margin pengembang, melainkan memberikan ruang agar spesifikasi rumah subsidi terus mengalami peningkatan sesuai kebutuhan masyarakat.

Dia menambahkan, peningkatan kualitas rumah subsidi hanya dapat berlangsung secara berkelanjutan apabila didukung kebijakan harga yang lebih adaptif terhadap kenaikan biaya konstruksi.

Di tengah perlambatan sektor properti, permintaan terhadap rumah subsidi berkualitas disebut masih tetap tinggi, terutama di kawasan penyangga industri seperti Cikarang dan Karawang.

Hal itu tercermin dari penjualan tahap pertama Cluster Livana Park sebanyak 242 unit yang mendapat respons positif dari masyarakat. Melihat tingginya permintaan, pengembang kembali membuka tahap kedua sebanyak 249 unit dengan rencana akad kredit massal pada Juli 2026.

Tuti menilai, masyarakat kini tidak hanya mempertimbangkan keterjangkauan cicilan, tetapi juga semakin memperhatikan kualitas bangunan, desain, serta lokasi hunian.

"Masyarakat sekarang semakin selektif. Mereka mencari rumah subsidi yang lokasinya baik, kualitas bangunannya bagus, dan tampilannya menarik. Livana Park menjawab kebutuhan tersebut," katanya.

Dia berharap kebijakan pemerintah terkait pembiayaan perumahan tidak hanya berfokus pada perpanjangan tenor KPR, tetapi juga memberi ruang penyesuaian harga rumah subsidi agar kualitas hunian bagi masyarakat berpenghasilan rendah terus meningkat.

Sebelumnya, Komisioner BP Tapera, Heru Pudyo Nugroho, menjelaskan bahwa perpanjangan tenor hingga 40 tahun akan memperluas jangkauan penerima manfaat rumah subsidi karena kemampuan bayar masyarakat menjadi lebih baik.

“Semakin panjang masa cicilan, semakin ringan angsuran yang harus dibayar setiap bulan. Dengan demikian, masyarakat yang selama ini belum memenuhi persyaratan kemampuan bayar perbankan memiliki peluang lebih besar untuk mendapatkan subsidi rumah,” ujar Heru.

Dalam usulan tersebut, suku bunga tetap rumah subsidi tetap dipertahankan, yaitu sebesar 5% untuk rumah tapak dan 6% untuk rumah susun selama masa pembiayaan berlangsung. Dengan skema ini, masyarakat tidak perlu khawatir terhadap perubahan suku bunga di masa mendatang.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Komisi I DPR Akan Tentukan 7 Calon Anggota KIP 2026-2030
• 12 jam lalukumparan.com
thumb
Polisi: Motif pelempar bom molotov di Koja Jakut akibat sakit hati
• 14 jam laluantaranews.com
thumb
PAN Sulsel Target Rebut Kursi Ketua DPRD, Siap “Birukan” Sulawesi Selatan
• 18 jam laluharianfajar
thumb
3 Aktor dan Aktris Korea Populer Ini Masih Kerja Paruh Waktu Demi Finansial
• 16 jam lalubeautynesia.id
thumb
Maxim Terapkan Potongan 8% untuk Maxim Bike Mulai 1 Juli 2026
• 20 jam lalubisnis.com
Berhasil disimpan.