JAKARTA, KOMPAS - Paparan iklan rokok luar ruang di sekitar lingkungan sekolah di Jakarta masih menjadi persoalan serius. Kondisi ini dinilai tidak hanya meningkatkan keterpaparan pelajar terhadap promosi produk tembakau, tetapi juga menunjukkan lemahnya penegakan aturan yang melarang reklame rokok luar ruang di ibu kota.
Penelitian Indonesian Youth Council for Tactical Changes (IYCTC) menemukan bahwa 99 persen iklan rokok di area terbuka di Jakarta berada dalam radius 500 meter dari sekolah, terutama di kawasan Matraman, Tanah Abang, dan Cilincing. Totalnya mencapai 315 titik iklan. Ini menunjukkan pelajar dikepung paparan iklan rokok setiap hari.
Secara regulasi, temuan ini mengindikasikan pelanggaran terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan serta Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2015 yang melarang reklame rokok dan produk tembakau pada media luar ruang di seluruh wilayah DKI Jakarta.
"Dari total 315 titik iklan rokok luar ruang yang ditemukan, hampir seluruhnya terletak pada warung-warung, toko, dengan bentuk iklan mikro seperti baner, spanduk, stiker, yang sehari-hari dilewati oleh siswa-siswi di sekitar perumahan dan sekolah mereka," kata Nalsali Ginting, peneliti IYCTC di Jakarta, Selasa (30/6/2026).
Menurut hasil analisisnya, ada sebanyak 84.551 siswa sekolah di Jakarta yang terpapar promosi rokok secara langsung setiap hari saat mereka pergi ke sekolah di 315 titik tersebut. Paparan paling masif terjadi pada kelompok usia paling rentan, yakni ada pada siswa SD sebanyak 29.211 anak dan siswa SMP sebanyak 24.176 anak.
Peraturan Gubernur saat ini sedang dalam tahap pemantapan akhir dan ditargetkan finalisasi pada pekan depan atau awal Juli 2026.
Kecamatan Matraman menjadi wilayah tingkat pelanggaran terpadat dengan 116 iklan, seluruhnya berada di bawah radius 500 meter dari sekolah, yang mengepung 109 sekolah, atau setara dengan kerapatan 24 iklan per km persegi.
Sementara itu, di Tanah Abang ditemukan 102 iklan yang mengepung 104 sekolah. Di Cilincing terdapat 97 iklan yang memapar hingga 288 sekolah dengan 123 di antaranya merupakan jenjang TK dan SD.
“Sebanyak 61,8 persen dari total iklan bahkan secara terang-terangan memajang harga murah di bawah Rp 20.000, 44,1 persen menonjolkan varian rasa buah-buah yang manis, dan 40,2 persen menggunakan warna visual yang mencolok agar menarik perhatian anak secara instan," ucapnya.
Temuan ini diperkuat oleh hasil audit sosial dari delegasi Dewan Perwakilan Remaja DKI Jakarta, Mutiara Hasriani, yang mengungkapkan bahwa akses fisik anak-anak terhadap rokok sangat terbuka lebar karena 61,2 persen toko ritel dan kelontong di sekitar sekolah secara terang terangan melanggar aturan zonasi penjualan rokok dekat fasilitas pendidikan.
"Paparan iklan yang konstan membuat remaja memiliki risiko 1,67 kali lebih besar untuk menjadi perokok aktif," kata Mutiara.
Pengeluaran rokok ini juga merusak ekonomi rumah tangga berpenghasilan bawah karena rata-rata pengeluaran rokok per kapita mencapai Rp 111.546 per bulan, angka yang jauh melampaui gabungan belanja daging (Rp 19.071) serta telur dan susu (Rp 24.983) yang sangat dibutuhkan untuk mencegah tengkes pada anak.
Untuk itu, IYCTC mendesak pemerintah untuk melakukan penegakan aturan dengan membersihkan iklan rokok luar ruang dalam radius 500 meter dari sekolah-sekolah di daerah tersebut. Secara historis, Jakarta sebagai inisiator penetapan kawasan tanpa rokok (KTR) seharusnya bisa bersikap tegas terhadap isu ini.
"Jika sumber daya manusia Satpol PP terbatas, libatkan organisasi orang muda untuk ikut mengawasi dan menindak pelanggaran iklan di tingkat kecamatan," kata Manik Marganamahendra, Ketua Umum IYCTC.
Administrator Kesehatan Ahli Madya di Dinas Kesehatan DKI Jakarta, Intan Kusumawati menegaskan bahwa permasalahan ini sudah mengkhawatirkan. Sebab, Dinas Kesehatan DKI mencatat 36 persen siswa SMP dan SMA di Jakarta sudah pernah mencoba merokok, dengan usia paling muda dimulai dari umur 7 tahun.
Dinas Kesehatan DKI mencatat 36 persen siswa SMP dan SMA di Jakarta sudah pernah mencoba merokok
Menurut Intan, draf Peraturan Gubernur DKI sebagai aturan pelaksana teknis dari Peraturan Daerah DKI Nomor 7 Tahun 2025 tentang Kawasan Tanpa Rokok saat ini sedang dalam tahap pemantapan akhir dan ditargetkan finalisasi pada pekan depan atau awal Juli 2026. Pergub DKI Kawasan Tanpa Rokok dapat menutup celah industri rokok dalam mempromosikan produknya di dekat sekolah, termasuk kewajiban menyimpan rokok di tempat tertutup tanpa memperlihatkan logo atau warna merek di ritel.
"Sehingga kami bisa mengenakan denda administratif sesuai tingkat pelanggaran individu, pengelola, atau badan usaha, serta melakukan pembayaran denda nontunai e-wallet atau QRIS yang sistemnya sudah disiapkan oleh BPKD (Badan Pengelolaan Keuangan Daerah)," kata Intan.
Penegakan hukumnya, lanjut Intan, akan dibantu dengan pembentukan Satuan Tugas KTR berjenjang yang melibatkan lintas dinas. Masyarakat juga bisa mengadu lewat aplikasi JAKI. Bersamaan dengan itu, Dinkes juga tengah memperluas poliklinik Upaya Berhenti Merokok (UBM) di puskesmas-puskesmas.
Penanggung Jawab untuk Penyakit Tidak Menular di Direktorat Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tidak Menular, Kementerian Kesehatan, Benget Saragih menyatakan bahwa ada sejumlah kabupaten/kota, termasuk Jakarta, yang dijadikan percontohan KTR nasional. "Kita tidak bisa terus mendiamkan penyakit ini terus membebani sistem kesehatan hanya karena anak-anak kita terus-menerus dirayu oleh iklan rokok murah di sekitar sekolah," kata Benget.





