Rusia Penjarakan 3 Pengelola Klub LGBT Pose, Kasus Perdana Usai Larangan “Gerakan LGBT”

eranasional.com
3 jam lalu
Cover Berita

Rusia, ERANASIONAL.COM – Pengadilan Rusia menjatuhkan hukuman penjara kepada tiga pengelola klub malam Pose di Kota Orenburg dalam perkara yang disebut sebagai kasus pertama setelah kebijakan pelarangan terhadap “gerakan LGBT” diberlakukan di negara tersebut.

Mengutip Reuters, Selasa (30/6), pemilik klub Pose, Vyacheslav Khasanov, divonis tujuh tahun penjara dan dikenai denda sebesar 1 juta rubel.

Manajer klub, Diana Kamilyanova, dijatuhi hukuman enam tahun tiga bulan penjara, sementara direktur artistik Alexander Klimov divonis dua tahun tiga bulan.

Kasus ini bermula dari penggerebekan aparat terhadap klub Pose sekitar dua tahun lalu.

Ketiga terdakwa kemudian didakwa karena dianggap mengorganisasi dan terlibat dalam aktivitas yang diklasifikasikan sebagai kegiatan organisasi ekstremis.

Klub Pose diketahui beroperasi sejak 2021 dan rutin menggelar acara yang menyasar komunitas LGBT.

Saat kebijakan pemerintah Rusia terhadap aktivitas LGBT semakin diperketat, tempat tersebut kemudian mengubah citra dan memperkenalkan diri sebagai “teater bar parodi”.

Dalam putusannya, pengadilan menyatakan para terdakwa memanfaatkan operasional klub malam untuk menyelenggarakan kegiatan yang dianggap menunjukkan afiliasi terhadap kelompok dengan orientasi seksual non-tradisional.

Di bawah kepemimpinan Presiden Vladimir Putin, pemerintah Rusia dalam beberapa tahun terakhir terus memperketat regulasi terkait LGBT.

Pemerintah menilai aktivitas tersebut sebagai pengaruh budaya Barat yang dianggap tidak sejalan dengan nilai keluarga tradisional, identitas nasional, dan ajaran Kristen Ortodoks.

Pada 2023, Mahkamah Agung Rusia menetapkan apa yang disebut sebagai “gerakan LGBT” sebagai organisasi ekstremis.

Kebijakan itu membuka jalan bagi penegakan hukum pidana terhadap individu maupun pihak yang dinilai mendukung aktivitas terkait.

Selain penindakan hukum, pemerintah Rusia juga beberapa kali menjatuhkan denda kepada platform digital musik dan layanan film daring yang menampilkan konten bertema LGBT. []


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Terminal Kijing Layani Ekspor Perdana dengan Petikemas, Tingkatkan Konektivitas Logistik Nasional
• 14 jam laluharianfajar
thumb
Pemkab Cirebon Akui PAD Belum Mampu Dukung Pembangunan
• 1 jam lalubisnis.com
thumb
DPRD Jawa Timur Siap Berkolaborasi dengan MPR RI Perluas Partisipasi Peserta LKBB PB
• 18 jam lalupantau.com
thumb
Polisi Sebut 3 Karyawan Percetakan di Jakpus Disekap 21 Hari, Tak Boleh Diberi Makan
• 15 jam laluokezone.com
thumb
Omongan John Herdman Terbukti usai Kanada Sukses Tembus Babak 16 besar Piala Dunia 2026
• 23 jam laluviva.co.id
Berhasil disimpan.