HARIAN.FAJAR.CO.ID, MAKASSAR – Pengadilan Negeri Makassar mengabulkan sebagian permohonan praperadilan yang diajukan mantan Penjabat Gubernur Sulawesi Selatan, Bahtiar Baharuddin, terkait penetapan dirinya sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi proyek pengadaan bibit nanas Tahun Anggaran 2024.
Putusan tersebut dibacakan hakim tunggal Muhammad Adil Kasim dalam sidang praperadilan yang berlangsung di Ruang Sidang Prof Oemar Seno Adji, Pengadilan Negeri Makassar, Senin (29/6/2026).
Dalam amar putusannya, hakim menyatakan tindakan upaya paksa berupa penetapan tersangka dan penahanan yang dilakukan penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan tidak sah.
Meski demikian, putusan tersebut tidak membatalkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang menjadi dasar penyidikan perkara dugaan korupsi pengadaan bibit nanas tersebut.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulsel, Soetarmi, mengatakan pihaknya menghormati putusan hakim sebagai bagian dari mekanisme kontrol yudisial terhadap proses penegakan hukum.
“Kami menghormati putusan Pengadilan Negeri Makassar sebagai bagian dari mekanisme pengawasan terhadap tindakan penyidik dalam proses penegakan hukum,” ujarnya.
Menurut Soetarmi, putusan hakim hanya menyangkut sah atau tidaknya penetapan tersangka dan penahanan, bukan menghentikan proses penyidikan secara keseluruhan.
“Oleh karena itu, penyidikan terhadap perkara dimaksud pada prinsipnya masih tetap memiliki dasar hukum untuk dilanjutkan,” tegasnya.
Ia menambahkan, penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sulsel akan mempelajari secara menyeluruh pertimbangan hukum yang menjadi dasar putusan hakim sebelum menentukan langkah hukum berikutnya.
Langkah tersebut, kata dia, termasuk melakukan penyempurnaan proses penyidikan apabila dipandang diperlukan agar sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami akan mengambil langkah-langkah hukum yang diperlukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk melakukan penyempurnaan proses penyidikan apabila dipandang perlu,” katanya.
Soetarmi menegaskan Kejati Sulsel tetap berkomitmen menjalankan proses penegakan hukum secara profesional, objektif, transparan, dan akuntabel dengan menjunjung tinggi asas due process of law, kepastian hukum, keadilan, serta penghormatan terhadap hak asasi manusia.
Ia juga menilai putusan praperadilan merupakan bagian dari mekanisme pengawasan terhadap tindakan penyidik yang diatur dalam sistem peradilan pidana.
“Putusan praperadilan tidak menghilangkan kewenangan penyidik untuk melanjutkan proses penyidikan sepanjang tetap berpedoman pada hukum acara pidana dan putusan pengadilan yang berlaku,” jelasnya.
Sebelumnya, Kejati Sulsel menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan bibit nanas pada Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (TPHBun) Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2024.
Salah satu tersangka yang ditetapkan adalah mantan Penjabat Gubernur Sulawesi Selatan, Bahtiar Baharuddin. Selain itu, penyidik juga menetapkan RM yang merupakan Direktur PT ANN selaku penyedia dalam proyek tersebut, bersama sejumlah pihak lainnya yang diduga memiliki keterlibatan dalam perkara tersebut.
Dengan putusan praperadilan tersebut, status penetapan tersangka dan penahanan Bahtiar dinyatakan tidak sah. Namun, proses penyidikan perkara dugaan korupsi proyek bibit nanas belum berakhir karena Sprindik yang menjadi dasar penyidikan tetap dinyatakan berlaku.





