Dokumen Putusan Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim Setebal 1.146 Halaman

tvonenews.com
8 jam lalu
Cover Berita

Jakarta, tvOnenews.com - Majelis Hakim akan membacakan putusan untuk mantan Mendiknudristek, Nadiem Anwar Makarim terkait kasus korupsi pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management.

Ketua Majelis Hakim, Purwanto S Abdullah mengatakan, bahwa untuk putusan terkait perkara Nadiem ini sebanyak 1.146 halaman.

"Dan untuk putusan ini, ini lebih dari 1.146 halaman. Itu lengkapnya," katanya di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (30/6/2026).

Dalam sidang agenda sidang putusan ini juga, Hakim meminta pertimbangan dan persetujuan Jaksa Penuntut Umum. Adapun pertimbangan hukum itu sebanyak 122 halaman.

Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019–2024 Nadiem Makarim menjalani sidang putusan kasus dugaan korupsi Chromebook, di PN Jakarta Pusat, Selasa.
Sumber :
  • Istimewa

"Untuk pertimbangan hukum sendiri, ini ada 122 halaman. Efisien kita bisa bacakan, mudah-mudahan tanpa break kita bisa selesaikan. Ini kalau disetujui, ya. Tanggapan dari penuntut umum seperti apa?," ujar dia.

Menjawab pertanyaan Hakim tersebut, Jaksa pun menyetujui.

Diketahui, Nadiem dituntut 18 tahun penjara dan bayar uang pengganti Rp5,6 triliun terkait kasus korupsi pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM).

Jaksa menyebut bahwa berdasarkan fakta hukum di persidangan, Nadiem terbukti merugikan keuangan negara di kasus tersebut.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Nadiem Anwar Nakarim oleh karena itu dengan pidana selama 18 tahun," ujar Jaksa Roy Riady saat membacakan amar tuntutan pidana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Rabu (13/5/2026).

Selain itu, Jaksa menuntut agar Hakim menjatuhkan pidana tambahan kepada Nadiem untuk membayar uang pengganti sebesar Rp809.596.125.000 (809 miliar) dan Rp4.871.469.603.758 (4,8 triliun) yang merupakan harta kekayaan terdakwa yang tidak seimbang dengan penghasilan yang sah atau diduga dari tindak pidana korupsi.

Apabila uang pengganti tersebut tidak dibayarkan, maka akan digantikan dengan pidana kurungan 9 tahun penjara.

"Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 9 tahun," ujar Jaksa.

Adapun dalam sidang ini, Jaksa Penuntut Umum membacakan surat tuntutan setebal 1.597 halaman yang nantinya akan diserahkan kepada majelis hakim. (aha/muu)

 


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Osmo Pocket 4P Menghadirkan Kemampuan Pembuatan Film Profesional, Memajukan Kategori Kamera Gimbal yang Dipelopori DJI
• 11 jam laluantaranews.com
thumb
Rupiah Ditutup Menguat ke Rp17.878 di Tengah Penantian Data Ekonomi AS
• 4 jam lalubisnis.com
thumb
Bayi Alami Radang Otak Usai Vaksin di Puskesmas, Ini Penjelasan Dinkes Bekasi
• 18 menit lalukompas.com
thumb
IHSG Turun 1,28% ke 5.820, Saham Prajogo BRPT, TPIA, PTRO Loyo
• 21 jam lalukatadata.co.id
thumb
New Pasar Maling, Mencari Pembeli yang Hilang
• 4 jam lalukompas.id
Berhasil disimpan.