Praperadilan Dikabulkan, Status Tersangka Eks Pj Gubernur Sulsel Bahtiar Gugur

kumparan.com
6 jam lalu
Cover Berita

Pengadilan Negeri (PN) Makassar mengabulkan sebagian permohonan praperadilan yang diajukan mantan Penjabat (Pj) Gubernur Sulawesi Selatan Bahtiar Baharuddin terkait penetapannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan bibit nanas senilai Rp 60 miliar.

Putusan dibacakan hakim tunggal Muhammad Adil Kasim di PN Tipikor Kelas IA Makassar, Senin (29/6).

"Mengabulkan permohonan praperadilan pemohon untuk sebagian," kata Muhammad Adil Kasim saat membacakan amar putusan.

Hakim menilai, penetapan Bahtiar sebagai tersangka tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat karena dinilai dilakukan secara prematur. Atas dasar itu, hakim memerintahkan agar Bahtiar dikeluarkan dari tahanan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Maros atau tempat penahanan lainnya.

"Menyatakan tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat tindakan upaya paksa yang dilakukan oleh termohon kepada pemohon berupa penetapan tersangka berdasarkan surat penetapan tersangka Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan tertanggal 9 Maret 2026," demikian amar putusan hakim.

Penetapan Tersangka Batal

Kuasa hukum Bahtiar, Irwan Muin, menyambut baik putusan tersebut. Menurutnya, hakim menyatakan penetapan tersangka maupun penahanan terhadap kliennya tidak sah.

"Penetapan tersangkanya batal, tidak sah dan tidak mengikat. Kemudian penahanannya juga dinyatakan tidak sah, penyidik diperintahkan mengeluarkan beliau dari tahanan," kata Irwan.

Ia mengatakan, hakim memerintahkan agar Bahtiar dibebaskan dari proses penyidikan dalam perkara yang menjadi objek praperadilan.

"Intinya permohonan praperadilan dikabulkan dan beliau dibebaskan," ujarnya.

Kejati Sulsel Hormati Putusan

Secara terpisah, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sulsel Soetarmi mengatakan pihaknya menghormati putusan praperadilan tersebut. Namun, putusan itu dipastikan tidak menghentikan proses penanganan perkara.

"Kami menghormati putusan tersebut sebagai bagian dari mekanisme kontrol yudisial terhadap proses penegakan hukum," katanya.

Menurut Soetarmi, putusan praperadilan tidak membatalkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang telah diterbitkan. Penyidik akan mempelajari pertimbangan hakim sebelum menentukan langkah hukum berikutnya.

"Penyidik akan mempelajari secara komprehensif pertimbangan hukum hakim dan selanjutnya mengambil langkah-langkah hukum, termasuk melakukan penyempurnaan proses penyidikan apabila dipandang perlu," ujarnya.

"Kami tetap akan melaksanakan setiap proses penegakan hukum secara profesional, objektif, dan akuntabel dengan menjunjung tinggi asas due process of law, kepastian hukum, keadilan, serta penghormatan terhadap hak asasi setiap warga negara," sambungnya.

Kasus Dugaan Korupsi Bibit Nanas

Sebelumnya, Kejati Sulsel menetapkan Bahtiar Baharuddin sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan 4 juta bibit nanas pada Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan Sulsel Tahun Anggaran 2024 dengan nilai proyek mencapai Rp 60 miliar.

Selain Bahtiar, penyidik juga menetapkan lima tersangka lain, yakni HS selaku tim pendamping Pj Gubernur Sulsel, RRS selaku ASN Pemkab Takalar sekaligus pelaksana kegiatan, RM selaku Direktur PT AM sebagai penyedia, serta RE selaku Direktur PT CAP sebagai pelaksana kegiatan.

Berdasarkan hasil penghitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), dugaan korupsi dalam proyek pengadaan 4 juta bibit nanas tersebut diperkirakan menimbulkan kerugian negara sekitar Rp 50 miliar.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
IHSG Masih Rawan Koreksi hingga 5.723, Saham BRIS-SUPA Bisa Dicermati
• 13 jam laluidxchannel.com
thumb
Viral WNA Diduga Jadi Korban Komplotan Pencopet di Kuningan Jaksel
• 4 jam laludetik.com
thumb
Asosiasi e-commerce tunggu aturan teknis pungutan pajak lokapasar
• 4 jam laluantaranews.com
thumb
Psikolog: Tren Kamera Analog Cerminkan Kerinduan Gen Z pada Momen Autentik
• 22 jam lalukompas.com
thumb
Operasi Rokok Ilegal di Kota Batu Sisir Toko Kelontong
• 6 jam lalubisnis.com
Berhasil disimpan.