jpnn.com, KUANTAN SINGINGI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyegel enam ruang kerja pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kuantan Singingi (Kuansing) dan DPRD Kuansing, Selasa (30/6/2026).
Ruangan yang disegel meliputi ruang kerja Bupati Kuansing Suhardiman Amby, Wakil Bupati, Sekretaris Daerah (Sekda), Asisten I Setda, Kepala Bagian Umum Setda, serta Ketua DPRD Kuansing.
BACA JUGA: KPK Operasi Senyap di Kuansing, Bupati Masuk Target?
Penyegelan dilakukan dengan memasang tanda dan garis pembatas di pintu masing-masing ruangan.
Langkah tersebut merupakan bagian dari proses penyidikan untuk mengamankan lokasi serta menjaga kemungkinan adanya barang bukti yang berkaitan dengan perkara yang sedang ditangani KPK.
BACA JUGA: Polres Kuansing Gagalkan Upaya Penyelundupan 180 Jeriken BBM Bersubsidi ke Jambi
Seiring berlangsungnya proses tersebut, akses menuju ruangan-ruangan yang disegel ditutup sementara.
Aparatur sipil negara (ASN) maupun pegawai di lingkungan Pemkab Kuansing diminta tidak memasuki area tersebut hingga seluruh rangkaian pemeriksaan dan penggeledahan selesai dilakukan.
BACA JUGA: Sempat Dijemput Paksa Warga, Pelaku PETI di Kuansing Kembali Diringkus Polisi
Bahkan sejak kegiatan KPK di Kuansing, Bupati Suhardiman Amby tidak diketahui keberadaannya.
“Petugas datang kemudian langsung memasang tanda segel di pintu ruangan pimpinan. Kami diminta tidak mendekati area itu selama proses pemeriksaan berlangsung. Pak bupati juga tidak kelihatan dari kamarin,” ujar seorang pegawai Pemkab Kuansing yang enggan disebutkan namanya.
Penyegelan sejumlah ruang pejabat penting di lingkungan eksekutif dan legislatif itu sontak menarik perhatian masyarakat. Aktivitas di kawasan perkantoran pemerintah daerah pun tampak lebih terbatas dibanding hari biasanya, dengan petugas melakukan pengamanan di sekitar lokasi.
Hingga berita ini ditulis, KPK belum memberikan keterangan resmi mengenai perkara yang menjadi dasar dilakukannya penyegelan dan penggeledahan tersebut.
Publik masih menunggu penjelasan lebih lanjut terkait dugaan tindak pidana yang sedang diusut lembaga antirasuah tersebut. (mcr36/jpnn)
Redaktur : M. Adil Syarif
Reporter : Rizki Ganda Marito




