JAKARTA, KOMPAS.TV - Hakim anggota memberikan dissenting opinion atau pendapat berbeda terkait mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim dalam kasus korupsi Chromebook di sidang vonis, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada Selasa (30/6/2026).
"Tidak terbukti adanya niat jahat atau mens rea dan perbuatan jahat," ujar hakim anggota.
Oleh karena itu, hakim anggota menilai Nadiem Makarim harus dibebaskan dari seluruh dakwaan hukum.
Baca Juga: Sidang Vonis Nadiem, Hakim Nilai Kerugian Keuangan Negara Kasus Chromebook Nyata dan Terjadi
#hakim #nadiemmakarim #chromebook
Produser: Ikbal Maulana
Penulis : Ikbal-Maulana
Sumber : Kompas TV
- mantan mendikbudristek
- nadiem makarim
- sidang vonis
- kasus korupsi chromebook
- dissenting opinion
- hakim





